Liputan6.com, Jambi - Institusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tengah diterpa isu tak sedap. Sejumlah foto mesum perempuan dengan mengenakan seragam Satpol-PP Merangin sempat beredar luas di laman media sosial, Facebook.
Berdasarkan penelusuran, foto tersebut memperlihatkan sejumlah foto perempuan lengkap dengan seragam Satpol PP dan lambang Pemkab Merangin. Sembari melihat ke kamera, perempuan cantik berkulit putih dalam foto itu memperlihatkan kancing seragam yang terbuka hingga bagian dadanya terlihat.
Advertisement
Baca Juga
Foto lainnya bahkan memperlihatkan gambar sang perempuan yang nyaris tanpa pakaian. Foto mesum itu diunggah oleh salah satu akun Facebook bernama Cinta Sumatera.
Belakangan, foto mesum Satpol PP cantik itu sudah dihapus. Termasuk juga akun pengunggahnya.
Meski hanya beberapa menit diunggah, hingga Minggu malam, 11 Februari 2018, foto mesum tersebut banyak menuai like dan komentar. Sebagian besar menyayangkan beredarnya foto mesum tersebut.
Diduga Disebar Mantan Pacar
Bupati Merangin Al Haris mengaku sudah mendengar kabar beredarnya foto mesum salah satu anggota Satpol PP di Merangin. Ia geram dan langsung memanggil Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Merangin, Akmal Zen.
Dari pengakuan Kasat, kata Al Haris, perempuan dalam foto tersebut benar adalah anggota Satpol PP Merangin. "Jadi masalah ini harus cepat selesai," ujar Al Haris, Senin, 12 Februari 2018.
Dari pengakuan Kasat juga, diketahui beredarnya foto mesum itu didasari motif asmara. Sang perempuan dalam foto itu mengaku foto mesum dirinya disebar oleh mantan pacarnya yang sudah lama putus.
Atas beredarnya foto tersebut, perempuan anggota Satpol PP Merangin itu juga sudah melapor ke aparat berwenang. "Kita akan tindaklanjuti masalah ini, dia kan sebagai korban," ucap Al Haris.
Advertisement
Polisi Turun Tangan
Heboh tersebarnya foto mesum anggota Satpol PP Merangin juga sampai ke telinga jajaran Polres Merangin. Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin mengatakan akan menurunkan tim cyber crime untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hari ini juga tim akan turun untuk menemui beberapa saksi," ujar Sandi di Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin, Senin, 12 Februari 2018.
Menurut dia, jika terbukti, penyebar foto mesum anggota Satpol PP itu bisa dijerat dengan Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE.
"Penyebar foto bisa terancam pidana lima tahun penjara," ucap Sandi.
Saksikan video pilihan berikut ini: