Liputan6.com, Jakarta Seorang pengendara motor menolak ditilang oleh polisi karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Pengendara beralasan polisi tidak memiliki surat perintah dalam melakukan razia.
VIDEO: Pengemudi Motor Ngotot Tolak Ditilang, Padahal...
Seorang pengendara motor menolak ditilang oleh polisi karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Pengendara beralasan polisi tidak memiliki surat perintah dalam melakukan razia.
diperbarui 11 Mar 2018, 13:00 WIBDiterbitkan 11 Mar 2018, 13:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
China hingga India Belajar Daur Ulang Ban Bekas di Indonesia
Cara Reproduksi Virus: Proses Replikasi dan Penyebaran
Ini Mancing yang Diperbolehkan dan Tak Dibenarkan Menurut Buya Yahya
Serunya Adinia Wirasti Syuting Bareng Ajil Ditto, Bahas Indonesia Tahun 1998 dan Happy Tanpa Ponsel
Pedoman Upacara Hari Guru 2024, Susunan Acara dan Catat Pakai Baju Ini
Cara Menjadi Hakim: Panduan Lengkap Meniti Karier di Bidang Peradilan
Palm Cheese Adalah Kue Kering dengan Paduan Rasa Manis Gula Palem dan Gurih Keju
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Prolegnas 2025 Usulan DPR
Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian-Mahalini, Film Fedi Nuril 1 Juta Penonton Bikin Buzzer Keki?
DJP Jelaskan Metode Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan, Dijamin Lebih Mudah
Pramono Anung Tak Ingin Balai Kota Dipindah ke Jakarta Utara: Tetap di Tempat yang Ada
Yura Yunita Bakal Hibur Penonton Usai Timnas Indonesia vs Arab Saudi