Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis NTT, Camat Duduk di Kursi Pesakitan

Kasus penganiayaan wartawan Portal NTT, Bernadus Saduk dengan terdakwa Camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafe mulai digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

oleh Ola Keda diperbarui 14 Mar 2018, 01:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 01:00 WIB
Kasus Penganiayaan Jurnalis NTT Mulai Disidangkan, Camat Rote Barat Laut Jadi Terdakwa
Kasus penganiayaan wartawan Portal NTT, Bernadus Saduk dengan terdakwa camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafe mulai digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (12/3/2018).

Liputan6.com, Kupang - Kasus penganiayaan wartawan Portal NTT, Bernadus Saduk, dengan terdakwa Camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafe, mulai digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Senin, 12 Maret 2018.

Dalam dakwaannya, JPU Adrian Suharyono mengatakan bahwa kasus penganiayaan wartawan itu berawal ketika Bupati Lens Haning bersama istrinya, Paulina Haning, berjalan menuju arah barat. Saat melihat Bernadus, sang bupati langsung menunjuk tangannya ke arah Bernadus.

Sejurus kemudian, Adrian mengeluarkan perkataannya. "Ini sudah wartawan yang menulis berita tentang saya tidak mendapat penghargaan di Dengka."

Bupati kemudian mendekati Bernadus memegang tangannya dan menariknya. Setelah itu ajudan bupati, Ailon Sinlae juga memegang tangan kiri Bernadus dan membawanya ke teras rumah jabatan.

"Bupati kemudian mengumumkankan menggunakan mikrofon bahwa dirinya telah menangkap wartawan yang menulis berita tentang dirinya," ungkap JPU Suharyono.

Seturut dengan pernyataan bupati, menurut JPU, Bernadus lalu dikerumuni massa dan para pejabat. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jonas Selly, Camat Elias Talomanafe, Ketua DPRD Alfred Saudila, dan David Saleh.

Pada saat itu, imbuh JPU, Camat Elias Talomanafe memukul dan menendang Bernadus. Anggota intel Polres Rote Ndao kemudian membawa Bernadus berjalan menuju belakang.

"Kemudian David Saleh mengikuti dan memukul lagi dari arah belakang yang mengenai kepala bagian belakang. Bernadus kemudian diselamatkan anggota Polres Rote Ndao," kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Elias Talomanafe mengatakan menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan keberatan.

Adapun sidang dipimpin ketua majelis hakim Cipto H Nababan dengan dua hakim anggota Rosihan Lutfi dan Abdi Hermansyah.

Sidang kasus penganiayaan wartawan ini akan digelar kembali, pada Senin, 19 Maret mendatang. Agenda sidang mendatang adalah pemeriksaan saksi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Aksi Damai Jurnalis NTT Tolak Intimidasi Pers

Aksi Unjuk Rasa Jurnalis NTT
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Bupati Rote Ndao, Lens Haning yang diduga telah melakukan intimimidasi terhadap wartawan. (Liputan6.com/Ola Keda).

Beberapa waktu lalu, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Media Online Nusa Tenggara Timur (KOWMEN NTT) menggelar unjuk rasa di depan halaman Polda NTT.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Bupati Rote Ndao, Lens Haning, dan Camat Rote Barat Laut yang diduga telah melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap Bernadus Saduk, jurnalis media daring PortalNTT.com.

Pantauan Liputan6.com, Selasa, 11 Juli 2017, mereka menuntut pihak kepolisian segera memproses hukum Bupati Rote Ndao dan Camat Rote Barat Laut. Sebelumnya, Bernadus resmi melaporkan Camat Rote Barat Laut, Ellyas Tallo Manafe ke Polda NTT.

Laporan tersebut merupakan buntut dari dugaan pelecehan disertai dengan penganiayaan terhadap dirinya. Kejadian tersebut terjadi pada saat upacara peringatan HUT Kabupaten Rote Ndao di halaman Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao.

Usai upacara, Bupati Rote Ndao Leonard Haning langsung mendekatinya dan menanyakan perihal berita yang ditulisnya. Menurut Bupati, apa yang ditulis Bernadus merupakan bentuk penghinaan terhadap Maneleo (Kepala Suku, Red).

Setelah bertanya, Bupati yang akrab disapa Lens Haning ini langsung mengambil mikrofon lalu berkata, "Maneleo dari Dengka semua datang dulu, Wartawan yang tulis berita saya (Bupati) dan Ketua DPRD tidak mendapat penghormatan sudah saya tangkap."

Usai berkata demikian, dia langsung didekati sejumlah pejabat, d iantaranya Sekda Jonas M Selly, Ketua DPRD Alfred Saudila, Camat Rote Barat Laut Elias Tallomanafe, Andri Mooy, serta David Saleh. Mereka melontarkan pertanyaan kepadanya seputar berita yang dia tulis. Menurutnya, situasi saat itu cukup tegang hingga berujung pada penganiayaan terhadap dirinya.

"Saya dipukul oleh David Saleh di bagian kepala, dan Elias Tallomanafe, Camat Rote Barat Laut menendang dan memukul pada kaki dan tangan kanan saya," ujar Saduk kepada wartawan, Minggu, 9 Juli 2017.

Saat melapor ke Polda NTT, Bernadus Saduk didampingi oleh lima Kuasa Hukum di antaranya Yohanes Cornelius Talan, Israel Kudang Laiskodat, Paul Harihijaya, Ivan Valen Yosua Missa, dan Fransisco Bernando Bessi. Laporan itu diterima Kepala Siaga II SPKT Polda NTT, AKP Jamaluddin, SH dengan Nomor Polisi STTL/B/225/VII/2017/SPKT.

Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor, Fransisco Bernando Bessie mengaku sangat menyayangkan kasus ini. Menurut dia, sebenarnya kasus semacam ini tidak perlu terjadi, lantaran Bupati Lens Haning memiliki kinerja yang cukup baik dan dipercaya memimpin selama dua periode.

Menurut Bessie, pihaknya tidak akan main-main dengan kasus ini dan siap mengawalnya sampai tuntas. "Klien kami (Bernadus Saduk) sudah divisum, dimana kaki kirinya terdapat luka akibat tendangan," ujar Bessie saat melapor di Mapolda NTT didampingi empat orang rekannya.

Sementara itu, baik Camat Rote Barat Laut, Elias Tallomanafe maupun Bupati Lens Haning yang dikonfirmasi melalui telepon seluler masing-masing, mengaku siap diperiksa atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, jika dipanggil oleh Polda NTT untuk diperiksa saya siap," ujar Tallomanafe.

"Saya siap menghadapi proses hukum," ujar Lens Haning sambil mengaku jika dirinya pun akan melapor balik Bernadus Saduk, karena yang bersangkutan disebutnya tidak memiliki surat tugas selama menjalankan aktivitas jurnalistik di daerah yang dipimpinnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya