Ponorogo - Nasib menyedihkan menimpa Muhamad Sabil, warga Desa Kepuh Rubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Dia hidup dalam bayang-bayang kebohongan selama sekitar 16 bulan.
Pria berusia 55 tahun itu diiming-imingi mendapatkan harta karun berupa uang sangat banyak di dalam gentong. Otak kebohongan itu adalah Siswoyo, 40, warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.
Penantian Sabil selama berbulan-bulan untuk mendapatkan harta karun dengan nilai tak terhingga ternyata hanya isapan jempol belaka. Bukan harta bernilai yang ia dapatkan di dalam gentong yang disimpannya, tetapi hanya uang mainan yang tak berharga.
Advertisement
Baca Juga
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan penipuan bermodus gentong "ajaib" itu berawal saat korban didatangi pelaku pada November 2016 silam. Siswoyo meminta tolong kepada Sabil untuk membuka harta karun di dalam gentong.
Nantinya, kalau mendapatkan harta karun dari gentong itu akan dibagi dua. Namun, untuk mendapatkan harta karun di gentong itu pun tidak mudah. Korban diminta untuk melakukan puasa selama 21 hari dan rajin salat di Masjid Tegalsari.
"Selain diminta untuk rajin beribadah. Korban juga dimintai uang untuk membayar mahar senilai Rp 500.000 hingga Rp 2 juta setiap kali melakukan ritual," terang Sudarmanto kepada Solopos.com, Rabu, 14 Maret 2018.
Â
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
Â
Tak Sengaja Ketahuan
Korban telah melakukan ritual itu berbulan-bulan dan tidak tahu bahwa ritual itu hanya bohongan belaka. Hingga akhirnya kebohongan itu terkuak pada Senin, 12 Maret 2018, siang.
Saat itu, anak korban hendak melaksanakan salat Zuhur dan tidak sengaja menarik sajadah yang diletakkan di atas gentong "ajaib" itu. Hingga akhirnya penutup gentong itu terbuka dan korban melihat gentong tersebut hanya berisi uang palsu dan uang mainan belaka.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Sudarmanto, selama ini korban sudah menyetor uang sejumlah Rp 12 juta. Merasa dibohongi, korban kemudian melaporkan hal itu ke polsek setempat. Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Barang bukti yang disita petugas yaitu dua gentong, kain jarit, jubah putih, uang mainan dengan nilai seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, dan lima ribuan.
Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi dalam kasus ini.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement