Lecehkan Leluhur Toraja, Dua Wisatawan Menangis Jalani Hukum Adat

Dua wisatawan yang terkena hukum adat Toraja berpose tak sopan saat mengunjungi objek wisata kubur di Kete Kesu.

oleh Kabarmakassar.com diperbarui 28 Mar 2018, 12:31 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 12:31 WIB
Dua Wisatawan Kena Hukuman Adat Toraja
Ritual Hukum Adat terhadap dua wisatawan di Kete Kesu. (Kabarmakassar.com)

Tana Toraja - Tingkah dua wisatawan ini menuai amarah masyarakat Toraja. Bagaimana tidak, mereka berpose dengan gaya menginjak tengkorak dan memainkan tulang leluhur di objek wisata kubur di Kete Kesu.

Akibatnya, kedua wisatawan ini harus mendapatkan hukuman adat. Mereka didenda adat dengan memotong satu ekor babi. Keduanya mendapatkan hukuman setelah mengunggah foto dan menyebarluaskannya di media sosial Facebook.

Kedua wisatawan tersebut adalah Riski dan Rendi. Mereka akhirnya mengakui kesalahannya di hadapan pemangku adat Toraja Utara. Keduanya didampingi oleh pihak Polres Tana Toraja Kapolres Tator, AKBP Julianto Sirait.

Pantauan Kabartoraja.com (Kabarmakassar.com grup), Riski dan Rendi juga meminta maaf secara langsung di lokasi tersebut dengan cara berbicara langsung dengan tokoh adat dan juga beberapa keluarga Kesu.

Mereka naik ke lumbung yang usianya ratusan tahun tersebut dan membawa sirih, pinang, dan alin sebagai ungkapan maaf atas perilaku yang telah mereka lakukan di makam yang dianggap bersejarah tersebut.

"Kami sangat meminta maaf atas perilaku kami, kami tidak akan membuat kesalahan yang beberapa saat lalu kami lakukan. Untuk itu, kami berdua meminta maaf atas kesalahan kami perbuat. Kami juga akan menerima denda adat yang diberikan kepada kami," kata Rendi sambil menangis di hadapan masyarakat di Kesu' serta disaksisakan para pemangku adat, Senin, 26 Maret 2018.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto Sirait mengatakan bahwa kedua wisatawan itu sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Panakukang saat mereka mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan menentang adat dan budaya Toraja.

"Keduanya menyerahkan diri saat mengetahui dirinya menjadi bulan-bulanan di medsos, keduanya datang dan meminta maaf secara khusus dan menerima sanksi adat," kata AKBP Julianto Sirait.

Sementara itu, Ketua Yayasan Objek Wisata Kete Kesu, Layuk Sarungallo menyatakan bahwa kedua wisatawan ini dikenakan denda Hukum Adat yang paling ringan dengan memotong satu ekor babi.

"Jelas secara adat melanggar, karena ini perbuatan tidak terpuji. Kami kenakan denda adat paling ringan, satu ekor babi dan ritualnya besok (Selasa, 27 Maret 2018) kita akan gelar di Kete Kesu," Layuk Sarungallo menjelaskan.

 

Baca berita menarik lainnya dari Kabarmakassar.com di sini.

Prosesi Hukum Adat

Dua Wisatawan Kena Hukuman Adat Toraja
Dua Wisatawan Kena Denda Adat di Kete Kesu' pada Senin, 26 Maret 2018. (Kabarmakassar.com)

Pada Selasa, 27 Maret 2018, Riski dan Rendi membayar denda hukum adat yang diterimanya. Ini sebagai ganjaran dari perbuatannya yang melecehkan tengkorak dan tulang leluhur di lokasi wisata Kete Kesu dengan berpose menginjak dan memainkan tulang nenek moyang warga.

Satu ekor babi senilai Rp 2,5 juta dikorbankan sebagai pembayaran denda itu. Secara adat, keduanya hadir di tengah-tengah tokoh adat dan keluarga besar Kete Kesu di Toraja Utara.

Sementara itu, ketua adat Kete Kesu yang juga Ketua Yayasan Objek Wisata Kete Kesu, Layuk Sarungallo menyatakan bahwa perbuatan keduanya merupakan kali pertama terjadi di objek wisata Kete Kesu.

"Ini pelanggaran adat yang pertama kali, dan hal yang dilakukan keduanya juga merupakan hal yang dilarang namun bukan pelanggaran berat, dikarenakan keduanya tidak dengan sengaja, melainkan hanya memamerkan dirinya sudah berada di Toraja," kata Layuk.

Rendi dan Riski juga telah meminta maaf kepada keluarga yang berada di Kete Kesu dan menyatakan perbuatannya itu murni ketidaksengajaan. 

Mereka hanya ingin pamer kepada teman-temannya melalui media sosial bahwa sudah menginjakkan kaki di Toraja dan mengunjungi Objek Wisata Kete Kesu yang baru-baru ini mendapatkan penghargaan Anugerah Pesona Indonsia (API) 2017 sebagai kampung adat terpopuler yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata RI bekerja sama dengan sebuah situs perjalanan wisata.

Rendi dan Riski mengaku kejadian ini menjadi pembelajaran buat mereka untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan adat, serta menghargai peninggalan sejarah terlebih makam para leluhur.

"Ini jadi pelajaran kami berdua untuk menghargai sejarah peninggalan dan adat di negeri ini. Kami juga berterimakasih kepada pihak kepolisan yang sudah membantu kami memfasilitasi dengan keluarga besar Kete Kesu. Dan kami berdua berjanji tidak akan mengulanginya lagi," Rendi menegaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya