Nelayan Morowali Nekat Hendak Jual Penyu Hijau Berbobot 80 Kg

Penyu hijau (Chelonia mydas) adalah satwa liar yang dilindungi undang-undang.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2018, 05:01 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 05:01 WIB
Kembalinya Penyu Hijau Korban Salah Tangkap Nelayan ke Laut Lepas
Nelayan penemu penyu hijau dikira mendapat tangkapan besar setelah jaringnya menarik sesuatu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Morowali - Penyu hijau (Chelonia mydas) adalah satwa liar yang dilindungi undang-undang. Polisi menangkap seorang maling penyu hijau di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bernama Yudrin. Kini, ia mendekam di tahanan Kepolisian Air dan Udara Polda Sulawesi Tengah.

"Yang bersangkutan diancam hukuman penjara lima tahun," ucap Direktur Polairud Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Toni Ariadi, yang dihubungi di Palu, Rabu, 25 April 2018, dilansir Antara.

Atas pencurian penyu hijau, penyidik menjerat Yudrin dengan pelanggaran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu penyu hijau yang beratnya mencapai sekitar 80 kilogram.

Namun, karena pertimbangan kelestarian agar satwa dilindungi itu jangan sampai mati, maka penyu hijau itu sudah dilepaskan ke laut bebas, pada Senin, 23 April 2018, disaksikan pejabat terkait seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, Hasanuddin Atjo.

Sebelum penyu hijau itu dilepas, otoritas berwenang memasang alat pemantau di tubuh satwa liar tersebut. Dengan demikian, sang penyu bisa dipantau keberadaannya melalui teknologi penginderaan jarak jauh.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Kronologi Penangkapan

Penyu Hijau
Penyu hijau salah satu hewan yang rentan terhadap perubahan iklim akibat badai La Nina. (Liputan6.com/Switzy Sabandar).

Yudrin ditangkap bersama barang bukti sekitar pukul 18.00 Wita, Kamis pekan lalu. Ia diringkus di rumahnya, Desa Pebotoa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

Penangkapan itu hasil operasi gabungan antara Ditpolair, jajaran Dinas Kelautan, dan Perikanan Sulteng, serta BKSDA Sulteng.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, dia hendak menjual penyu tersebut dengan harga Rp 300.000.

Selama ini sudah cukup banyak maling penyu hijau yang ditangkap polisi. Hanya saja, semuanya masih sebatas pembinaan. "Namun untuk tersangka yang satu ini, kita akan proses hukum. Kita harapkan penetapan tersangka ini bisa memberikan efek jera bagi yang lain," ujar Ariadi.

Menurutnya, daerah-daerah yang cukup tinggi kasus penangkapan liar penyu hijau adalah Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya