Semarang - Otoritas kampus perguruan tinggi negeri (PTN) di Salatiga, Jawa Tengah, hingga kini belum memutuskan nasib dua mahasiswa yang video mesum mereka viral di media sosial. Video itu diduga terjadi di salah satu masjid Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pihak kampus di Salatiga itu hingga kini belum memberikan keputusan. Apakah kedua mahasiswanya yang terekam kamera circuit closed television (CCTV) tengah berbuat mesum di dalam masjid itu akan dikeluarkan atau tidak.
"Mohon maaf saya belum tahu," ucap salah seorang karyawan bagian humas PTN di Salatiga yang enggan disebutkan namanya kepada Semarangpos.com (Solo Pos Group), Jumat, 20 April 2018.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya otoritas kampus PTN di Salatiga itu mengaku merasa malu atas perbuatan mesum kedua mahasiswa itu. Mereka pun meminta media massa, baik cetak maupun online, yang memberitakan perbuatan mesum kedua mahasiswa itu tidak menyebutkan nama institusi kampus.
"Iya memang benar itu mahasiswa kami. Tapi, apa yang mereka lakukan tidak membawa almamater kami. Jadi kami minta media (cetak maupun online) tidak menyebutkan nama institusi kami dalam pemberitaan," pinta karyawan bagian humas PTN di Salatiga itu.
Baca berita menarik dari Solopos.com lain di sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wajib Lapor 2 Kali Sepekan
Sebelumnya, dua mahasiswa PTN di Salatiga, yakni MWJ, 22, warga Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dan FM, 23, warga Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap warga. Mereka hendak merusak kamera CCTV di Masjid At-Taqwa, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jumat, 13 April 2018.
Kedua mahasiswa itu ingin merusak karena perbuatan mesumnya di masjid itu terekam kamera CCTV, pada Senin, 9 April 2018.
Semula, warga yang geram ingin menghajar kedua mahasiswa itu. Namun, warga urung menghakimi kedua mahasiswa dan memilih membawa mereka ke Mapolres Semarang.
Kepala Subbagian Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi, mengatakan bahwa kasus mesum yang diduga dilakukan pasangan mahasiswa itu saat ini telah ditangani Unit PPA Polres Salatiga.
Kedua mahasiswa kampus PTN di Salatiga itu kini hanya dikenai sanksi wajib lapor dua kali dalam sepekan. "Mulai hari ini (Kamis, 19 April 2018) kedua mahasiswa itu diharuskan melapor ke Polres Semarang. Mereka dikenai wajib lapor sepekan dua kali, Selasa dan Kamis," ucap Teguh.
Advertisement