Liputan6.com, Kupang - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tamen Sitorus mengatakan kasus muntahan paus atau ambergris sudah diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK) Wilayah Jawa Bali Nusra Tenggara.
"Masalah ini sudah kami limpahkan berkas dan barang bukti ke Balai Gakkum, pada 13 April lalu," ucap Tamen, di Kupang, Selasa, 24 April 2018, dilansir Antara.
Dia mengemukakan hal itu untuk menjawab pertanyaan terkait kasus penyitaan muntahan paus yang dilakukan petugas BBKSDA NTT pada 7 April lalu, dan dasar hukumnya.
Advertisement
Baca Juga
"Hasil berupa penyelidikan awal sudah diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusra Tenggara dan nantinya dari Gakkum yang akan menyelesaikan masalah ini," katanya.
Dia juga menyarankan agar wartawan menghubungi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusra Tenggara yang saat ini sedang menangani kasus muntahan paus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Perlu Penjelasan soal Penyitaan
Adapun pengamat kelautan dan perikanan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Chaterina A Paulus, mengatakan, BBKSDA perlu menjelaskan penyitaan muntahan paus atau ambergris dari tangan nelayan.
"BBKSDA Nusa Tenggara Timur perlu menjelaskan alasan dan dasar hukum penyitaan ambergris paus yang ditemukan oleh nelayan di Pantai Oeba, beberapa hari lalu," kata Chaterina A Paulus.
Menurut Chaterina, dari aspek lingkungan, muntahan paus atau ambergris ini sama sekali tidak membahayakan. Hanya saja, perdagangan ambergris ini telah dilarang di beberapa negara seperti Amerika Serikat.
Larangan tersebut karena adanya kekhawatiran terhadap adanya eksploitasi paus secara besar-besaran. Pengajar manajemen sumber daya perairan pada Fakultas Perikanan dan Kelautan Undana itu mengatakan, menjadi salah ketika seorang nelayan atau siapa saja yang membunuh paus dan kemudian memperjualbelikan bagian-bagian tubuhnya.
"Yang terjadi di Pantai Oeba itu adalah ambergris paus yang ditemukan oleh nelayan," ucapnya.
Karena itu, BBKSDA NTT harus menjelaskan tentang penyitaan ambergris itu. "Mengingat ambergris adalah by product paus yang tidak membahayakan bagi lingkungan," pengajar pada program studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Undana ini menambahkan.
Â
Advertisement
Nelayan Kupang Minta Muntahan Paus Temuannya Dikembalikan
Sebelumnya, pemilik bongkahan ambergis atau muntahan paus sperma, Marsel Lupung dari Desa Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT, menginginkan barang temuannya itu dikembalikan kepadanya.
"Saya ingin supaya barang temuan saya itu dikembalikan, bukan disita oleh pihak BBKSDA NTT, karena barang itu adalah milik saya," katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa, 24 April 2018, dilansir Antara.
Pada 7 April 2018 lalu, sejumlah petugas Bandara El Tari Kupang menggagalkan pengiriman bongkahan muntahan paus karena dinilai mengeksploitasi satwa yang dilindungi undang-undang.
Atas hal itu, Marsel mengaku menyesal dengan apa yang diperbuatnya. Satu hal yang ia inginkan adalah agar pihak BBKSDA mengembalikan barang temuannya itu tanpa harus diproses hukum.
Marsel juga mengaku bahwa ia memang tahu bahwa ada undang-undang yang melarang perburuan paus. Namun, ia tidak mengetahui pengambilan muntahan paus juga bagian dari hal yang melanggar undang-undang.
"Saya justru tidak tahu yang saya temukan itu adalah bongkahan muntahan paus. Jadi, saya ambil dan saya kirim ke Bali," ujarnya lagi.