Liputan6.com, Medan - Tersangka pembakar pacarnya, IRW alias Iwan Kincit, berhasil diringkus tim gabungan Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polda Sumut pada Senin, 14 Mei 2018, di tempat persembunyiannya di Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan kepada polisi, IRW tega membakar pacarnya, DAL, yang masih berusia 16 tahun di Jalan Rumah Potong Hewan, Gang Suka Maju, Kecamatan Mabar pada Senin, 7 Mei 2018, dilatarbelakangi rasa cemburu.
Iwan Kincit cemburu karena pacarnya berboncengan dengan seorang laki-laki. Melihat hal itu, Iwan Kincit langsung menghubungi korban melalui ponsel untuk menanyai siapa laki-laki yang membonceng.
Advertisement
Baca Juga
"Korban membantah kalau dirinya dibonceng sama laki-laki, korban langsung memaki-maki tersangka," kata Ikhwan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu, 16 Mei 2018.
Geram mendengar jawaban dan makian sang kekasih, hari itu juga Iwan Kincit mendatangi korban yang berada di rumahnya. Sesampainya di lokasi, tersangka langsung menyiram korban dengan Pertalite dan membakarnya.
"Pelaku yang sudah emosi, datang ke rumah korban, dan langsung menyiram Pertalite yang sudah disiapkannya di dalam botol, dan langsung membakar korban," katanya.
Usai membakar pacar, Iwan Kincit langsung kabur. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke lapangan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di daerah Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Â
Ditembak
Saat diamankan, Iwan Kincit sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan hingga polisi tembakan melumpuhkan gerak Iwan Kincit.
"Tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki tersangka dan mengenai lutut sebelah kanan," kata Ikhwan.
Setelah ditembak, polisi membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) KUHP Yo pasal 80 ayat (2) Yo pasal 76 huruf c Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman untuk pasal pembakaran 12 tahun kurungan penjara. Untuk kekerasan terhadap anak 5 tahun kurungan penjara," kata Ikhwan.
Sebelumnya, pria 36 tahun itu membakar tubuh kekasihnya yang baru berusia 16 tahun. Kapolsek Medan Labuhan Kompol Hendris Tampubolon mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Rumah Potong Hewan, Gang Suka Maju, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Senin, 7 Mei 2018, sekitar pukul 22.15 WIB.
"Akibat tindakan yang dilakukan IRW, DAL mengalami luka bakar hingga 60 persen di tubuhnya," kata Hendris.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement