Liputan6.com, Kendari - Sebanyak 1.052 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Rutan) di Sulawesi Tenggara memperoleh remisi khusus keagamaan (lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah) sehingga banyak keluaga yang menangis karena terharu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sultra Muslim mengatakan, delapan orang dari 1.052 penerima remisi Idul Fitri langsung bebas. Sedangkan, 1.044 orang narapidana hanya memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi berdasarkan ketentuan dan kriteria yang ada.
"Remisi bagi narapidana merujuk kriteria yang sudah ditetapkan oleh negara, antara lain, narapidana yang bersangkutan taat dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman," kata Muslim di Kendari, Jumat, 15 Juni 2018, dilansir Antara.
Advertisement
Delapan orang narapidana yang bakal langsung bebas, yakni satu narapidana penghuni Lapas Bau Bau, satu orang penghuni Rutan Raha, dua orang penghuni Rutan Unaaha dan empat orang penghuni Rutan Kelas II A Kendari.
Baca Juga
Data rekapitulasi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 1.052 narapidana adalah usulan dari Lapas Kelas II A Kendari 279 orang, Lapas Kelas II A Bau Bau 277 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 32 orang, LPKA Kelas II Kendari 13 orang, Rutan Kelas II A Kendari 161 orang, Rutan Kelas II B Kolaka 96 orang, Rutan Kelas II B Raha 85 orang, dan Rutan kelas II B Unaaha 109 orang.
Pantauan di Rutan Kelas II A Kendari, keluarga dan sahabat larut dalam suasana haru, bahkan tidak kuasa menahan tangis saat narapidana menerima surat keputusan remisi.
Kepala Rutan Kelas II A Punggolaka, Andy H mengajak narapidana yang mengakhiri masa hukuman atau bebas dari tahanan menjadi pribadi yang baik di tengah masyarakat.
"Keberadaan mereka (narapidana) di rutan maupun di lapas untuk menjalani pembinaan bukan penyiksaan sebagaimana dikesankan orang luar. Buktinya di antara mereka memiliki beragam keterampilan setelah bebas dari tahanan," kata Andy.
Saksikan video pilihan berikut ini: