Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran, Mengapa Anas Urbaningrum Tidak?

Nazaruddin mendapat remisi Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 H selama dua bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2018, 07:02 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2018, 07:02 WIB
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Ekspresi terdakwa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nazaruddin saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 Mohammad Nazaruddin mendapat remisi Lebaran 2018 selama dua bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen mengatakan, pada Idul Ftri 1439 H ada 68 tahanan narapidana khusus mendapat remisi Lebaran.

"Untuk warga binaan pidana khusus, yang baru turun SK-nya ada 18 orang. Di antaranya M Nazarudin dapat dua bulan remisi, untuk terpidana kasus besar lainnya enggak ada yang dapat remisi," kata Wahid seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/6/2018).

Menurutnya, Nazarudin mendapatkan remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Ada pun pertimbangannya ialah seperti yang bersangkutan itu berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat justice colabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," jelasnya.

Sementara itu, Wahidz mengungkapkan, untuk terpidana lainnya seperti Andi Mallaranggeng, politikus PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi Lebaran.

"Apabila sudah tidak dapat justice collaboration ya sudah, kalau justice collaboration-nya enggak ada ya kita enggak bisa berikan," ujarnya.

Pada pelaksanaan salat Id di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, mantan ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto dan M Nazarudin duduk berdampingan di saf pertama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya