Remisi Idul Fitri 2018, Anggaran Makan Napi Hemat Rp 32 Miliar

Sri mengungkapkan, sebanyak 80.430 WBP beragama Islam mendapat remisi pada Idul Fitri 1439 Hijriah.

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Jun 2018, 07:03 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2018, 07:03 WIB
Ilustrasi penjara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018. Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih dari Rp 32 miliar.

"Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihemat sebanyak Rp 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Minggu, 10 Juni 2018.

Sri mengungkapkan, sebanyak 80.430 WBP beragama Islam mendapat remisi pada Idul Fitri 1439 Hijriah. Lebih lanjut sebanyak 446 WBP langsung bebas. Sedangkan sebanyak 79.984 WBP masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat RK Idul Fitri.

Saat ini, Dirjen Pemasyarakatan melanjutkan, WBP dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) berkisar 250 ribu orang. Sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.

"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara," tuturnya.

"Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," kata utami, panggilan akrab Dirjen Pemasyarakatan menambahkan.

Tahun Terbanyak Dapat Remisi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Harun Sulianto mengatakan, untuk besaran RK Idul Fitri yang diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Menurut Harun, tahun ini terbanyak adalah penerima remisi sebanyak 1 bulan (51.775 WBP), disusul 15 hari (21.399 WBP), kemudian 1 bulan 15 hari (6.125 WBP).

"Dan terahir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 WBP saja," ujar dia.

Adapun sebanyak 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima RK Idul Fitri 1439 Hijriah. Di antaranya adalah Jawa Barat (8.654), Jawa Timur (6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah (5.717), dan Kalimantan Timur (4.773).

Harun Sulianto berharap, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan.

"Baik selama maupun setelah menjalani pidana," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya