3 TKI Korban Tabrakan Speedboat di Sebatik Terpaksa Lewat Jalur Ilegal

Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban tabrakan sesama speedboat terpaksa menggunakan jalur ilegal masuk ke Indonesia meski mereka terdaftar sebagai pekerja legal.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 13:30 WIB
Kapal Terbakar dan Kapal Meledak
Ilustrasi Foto Kapal Terbakar (iStockphoto)

Liputan6.com, Nunukan - Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memulangkan jenazah korban speedboat tabrakan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia ke kampung halamannya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga jenazah itu adalah Agustina Jawakelen, Vyani Mukin, dan Maria Goberi Beker Beguir. Semuanya TKI asal Larantuka NTT diberangkatkan dari Bandara Juwata Tarakan dengan biaya ditanggung sepenuhnya BP3TKI Nunukan.

Kepala BP3TKI Nunukan Kombes Ahmad Ramadhani di Nunukan, Senin, 2 Juli 2018, mengatakan ketiga jenazah TKI ini ditemukan tim SAR telah dalam keadaan meninggal dunia beberapa saat setelah speedboat tabrakan dengan speedboat lainnya saat menuju Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Dilansir Antara, jenazah diberangkatkan dari rumah keluarganya di Pulau Nunukan menuju Kota Tarakan pada sore hari selanjutnya diterbangkan ke kampung halamannya pada hari ini, Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 09.00 Wita.

Perihal jenazah atas nama Yordimus Waton, anak dari korban Agustina Jawakelen yang baru ditemukan pada Minggu pagi, 1 Juli 2018, batal dipulangkan karena kondisinya tidak memungkinkan lagi.

"Sebenarnya TKI yang meninggal dunia tersebut memiliki dokumen sah bekerja di negeri jiran Malaysia," kata Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Nunukan Arbain.

Namun, katanya lagi, paspor milik yang bersangkutan ditahan majikan sehingga terpaksa pulang ke Indonesia menggunakan jalur ilegal dari Tawau menuju Pulau Sebatik.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Temuan 2 Jenazah Baru

Ilustrasi kapal (iStock)
Ilustrasi kapal (iStock)

Tim SAR gabungan kembali menemukan dua jenazah diduga korban tabrakan speedboat di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik pada Jumat malam, 29 Juni 2018. Informasi dari Basarnas Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, kedua jenazah ditemukan di sekitar bagan pada Selasa, pukul 10.25 Wita.

Melalui pesan tertulis, Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Kaltim-Kaltara, Octavianto, di Sebatik, menyatakan, salah satu dari dua jenazah itu berjenis kelamin perempuan dewasa yang diduga Solin Kelen. Sementara, seorang lainnya adalah balita yang diduga kuat bernama Celin Waton.

Kedua jenazah itu sedang dievakuasi ke RSUD Nunukan untuk diidentifikasi sebelum diserahkan kepada keluarganya. "Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sekitar bagan di perairan Karang Unarang," ujar dia.

Jasad pertama yang ditemukan adalah balita, lalu 30 menit kemudian ditemukan lagi jasad dewasa masih di sekitar bagan.

Unsur SAR yang terlibat dalam pencarian hari keempat ini adalah Basarnas, Satgas Ambalat, Marinir Sebatik, Pos TNI AL Sei Nyamuk, Pos TNI AL Sei Pancang, KKP Sei Nyamuk, Puskesmas Sei Nyamuk, dan RSUD Nunukan.

Dengan temuan itu, total enam korban tabrakan antar-speedboat di Pulau Sebatik, Nunukan, sudah ditemukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya