Liputan6.com, Pekanbaru - Lima hari terjebak di kubangan yang merupakan lubang pembuangan kotoran atau water closet (WC), akhirnya satwa liar dilindungi jenis tapir bisa keluar dan kembali ke habitatnya. Warga di lokasi terjebaknya mamalia dengan nama lokal cipan ini tak berani mengusik karena sangat menghormatinya.
Menurut Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono, masyarakat di Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, hewan cipan sama dihormatinya dengan harimau sumatera.
"Makanya tidak ada yang berani mengusik, cipan ini diberi makan dedaunan di lubang sedalam dua setengah meter itu," kata Suharyono kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Suharyono menjelaskan, satwa bernama latin Tapirus indicus ini dilaporkan terjebak di lubang pembuangan WC sejak Sabtu, 21 Juli 2018. Diduga, tapir ini berasal dari hutan di pegunungan Bukit Barisan.
Baca Juga
Lokasi desa ini merupakan perbatasan antara Riau dengan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dulunya, desa ini hanya dapat dijangkau melalui sungai dari Ujung Batu dengan jarak tempuh selama sehari.
"Namun, sekarang sudah ada jalan darat meski sulit dilalui. Jarak tempuh dari Pekanbaru sekitar enam jam melalui darat," kata Suharyono.
Pengakuan warga, tapir atau cipan ini terjebak di lubang pada pukul 04.00 WIB. Lubang itu baru saja digali dan tentu saja membuat warga terkejut dengan penemuan cipan ini.
Jelmaan Hantu?
Cerita turun-temurun dari warga, cipan disebut sebagai satwa yang berhantu. Hal itu membuat warga tak berani mengeluarkan cipan dari lubang dan hanya menunggu petugas BBKSDA Riau setelah dilaporkan.
"Makanya warga sangat menghormati cipan, sama dengan penghormatan terhadap harimau," kata Suharyono.
Sebelum kedatangan BBKSDA, warga secara hati-hati merawat hewan ini dari atas. Dedaunan yang menjadi pakan utama satwa ini dimasukkan ke lubang, sehingga cipan tak kelaparan.
"Cipannya saat petugas datang sangat sehat, kami sangat apresiasi terhadap perlakuan warga ini," ucap Suharyono.
Untuk mengeluarkan cipan dari lubang, BBKSDA bersama warga serta perangkat desa saling bahu-membahu menggali di pinggir lubang. Setelah terbuat kemiringan dari lubang itu, cipan tadi dapat berjalan naik untuk keluar.
"Malam harinya atau tanggal 26 Juli 2018, cipan keluar tanpa merasa terganggu karena masyarakat telah mengosongkan area," sebut Suharyono.
Terlepas dari kepercayaan warga bahwa cipan adalah hewan berhantu, Suharyono menyatakan satwa ini merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement