Insiden Lupa Kibarkan Bendera Merah Putih Saat HUT RI di Gedung DPRD Indragiri Hilir

Bendera Merah Putih yang semestinya berkibar saat peringatan HUT ke-73 RI, malah absen di komplek kantor wakil rakyat di Indragiri Hilir, Riau.

oleh M Syukur diperbarui 21 Agu 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2018, 09:31 WIB
Insiden Lupa Kibarkan Bendera Merah Putih Saat HUT RI di Gedung DPRD Indragiri Hilir
Bendera Merah Putih yang semestinya berkibar saat peringatan HUT ke-73 RI, malah absen di komplek kantor wakil rakyat di Indragiri Hilir, Riau. (dok. Istimewa/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Peringatan kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia (RI) di Provinsi Riau pada Jumat, 17 Agustus 2018, tercoreng oleh ulah beberapa orang yang bertugas di gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Pasalnya, bendera Merah Putih tak dikibarkan di lokasi wakil rakyat berkantor itu.

Insiden itu menjadi viral di media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Ragam komentar muncul dari kalangan warganet hingga akhirnya sampai ke pegawai Sekretariat DPRD Indragiri Hilir.

Pelaksana tugas sekretaris dewan di DPRD Indragiri Hilir, Indra Yepi, saat dikonfirmasi membenarkan insiden yang mencoreng peringatan Hari Kemerdekaan RI tersebut. Dia mengaku sudah meminta keterangan kepada pegawainya yang bertugas pada 17 Agustus 2018.

"Serah terima dari petugas piket malam ke piket pagi hari lupa menaikkan bendera. Piket pagi langsung pulang ke rumah karena hari itu libur dan lupa menaikkan bendera," katanya, Senin petang, 20 Agustus 2018.

Atas kejadian ini, Indra meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji memberi sanksi kepada tugas piket yang lalai menjalankan tugas. "Masih dikumpulkan keterangan, sanksinya nanti sesuai aturan berlaku. Ini pelajaran penting bagi saya, saya minta maaf," katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Indragiri Hilir, Dani M Nursalam menyayangkan peristiwa tersebut. Dia menyatakan seharusnya insiden itu tidak terjadi mengingat pengibaran bendera Merah Putih merupakan kewajiban bagi masyarakat.

Dani mengaku telah mendesak agar sekretariat dewan bertindak tegas kepada petugas piket. Jika terbukti hal itu disengaja, yang bersangkutan bisa dipecat.

"Harus ditelusuri, siapa yang bertanggung jawab. Kalau sengaja bisa disanksi pemecatan," ucap Dani.

Menurut Dani, secara teknis kelengkapan maupun keperluan anggota DPRD ditangani oleh sekretariat dewan, termasuk menaikkan dan menurunkan bendera pada hari biasa.

"Ada petugas piket yang bertanggung jawab untuk hal itu. Sementara pada 17 Agustus, seluruh anggota DPRD turun ke konstituen," ujarnya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya