Liputan6.com, Bengkulu - Warga Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu mendadak geger. Salah seorang guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, diduga melakukan pencabulan terhadap delapan orang murid.
Ulah guru Bengkulu berinisial AD (30) itu terbongkar setelah salah seorang murid yang dibujuk untuk dicabuli berhasil melarikan diri dari perpustakaan sekolah. Dia mengadukan upaya pencabulan sang guru kepada orangtuanya. Mereka lalu melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Kapolsek Sukaraja Seluma Perdana Mahardika mengatakan, warga desa yang memiliki anak laki-laki yang bersekolah di tempat AD mengajar langsung menanyakan kepada anak mereka. Hasilnya delapan anak mengaku sudah dicabuli sang guru.
Advertisement
Baca Juga
"Mereka tidak terima dan melapor kepada kami," ujar Perdana di Seluma Rabu, 5 September 2018.
Mendapat laporan, aparat langsung mengejar pelaku. Oknum guru yang sudah mencium gelagat bakal berurusan dengan hukum tersebut ternyata sudah meninggalkan rumah dinas yang ada di dalam lingkungan sekolah.
Tim reaksi cepat Polsek Sukaraja berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah kontrakan di Kota Bengkulu. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus dan digelandang ke Mapolsek Sukaraja.
"Kami amankan di salah satu rumah kontrakan di Bengkulu, karena dia sudah diberhentikan dari sekolah," ucap Perdana.
Pelaku Dievakuasi ke Mapolres
Informasi penangkapan AD (30) guru honorer yang mencabuli delapan muridnya di SD Sukaraja Kabupaten Seluma Bengkulu ternyata cepat menyebar. Tidak kurang 80 orang yang merupakan keluarga para korban langsung mendatangi Mapolsek Sukaraja.
Menurut Kapolsek Perdana Mahardika, keluarga korban ingin memastikan jika yang ditangkap itu memang sang guru honorer. Guna mengantisipasi tindakan massa, pengamanan Mapolsek terpaksa diperketat.
"Kondisi yang tidak memungkinkan, pelaku sekarang kami evakuasi dan dititip di Mapolres Seluma," kata Perdana.
Pihaknya terus menyelidiki kasus ini, dan memastikan korban tidak hanya delapan orang. Kemungkinan lebih banyak, tetapi karena berbagai faktor, para orangtua korban lain itu tidak mau melapor.
Atas ulahnya, pelaku diancam Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subpasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tenang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP.
Advertisement