Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati nonaktif Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, dan istri Dirwan bernama Hendrati.
Baca Juga
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Agustus 2018.
Advertisement
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Untuk memudahkan proses sidang, ketiga tersangka dititipkan penahanannya di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Bengkulu.
"Tersangka DIM (Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021) dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, tersangka HEN (Hendrati-istri Dirwan) dititipkan di Lapas Perempuan Klas II B Bengkulu, dan tersangka NUR (Nursilawati-PNS) dititipkan di Lapas Perempuan Klas II B Bengkulu," kata Febri.
Saat ini, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sejak operasi tangkap tangan atas Dirwan yang digelar pada 15 Mei 2018 hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 24 saksi yang terdiri dari berbagai unsur yakni, Wakil Bupati Bengkulu Selatan, PNS Kabupaten Bengkulu Selatan, dan sejumlah pihak swasta.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Terima Ratusan Juta
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirwan Mahmud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.
Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari seorang kontraktor proyek bernama Juhari. Pemberian uang suap diduga berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang rencananya akan digarap oleh Juhari.
Dari proyek dengan nilai total Rp 750 juta itu, Dirwan diduga mendapatkan commitment fee 15 persen atau Rp 112.500.000.
Selain Dirwan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah istri Dirwan, Hendrati; serta keponakan Dirwan yang juga Kasie pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan, Nursilawati. Sementara, satu orang lainnya adalah Juhari, kontraktor yang sudah biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement