Tersangka Kasus Gading Gajah di Bandar Lampung Dibebaskan, Kok Bisa?

Kasus pipa rokok gading gajah itu pun dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

oleh Ardi Munthe Diperbarui 14 Apr 2025, 00:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2025, 00:00 WIB
Pipa rokok berbahan gading gajah yang disita oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Pipa rokok berbahan gading gajah yang disita oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Polisi membebaskan FS, tersangka kasus penjualan pipa rokok berbahan gading gajah di Bandar Lampung, lantaran yang bersangkutan disebut mengalami gangguan kejiwaan. Kasus tersebut pun dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Informasi pembebasan FS dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Sidauruk.

"Benar, kasusnya telah dihentikan atau di-SP3. Yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," kata Enrico, Jumat (11/4/2025).

Meski demikian, Enrico enggan mengungkap hasil pemeriksaan medis yang menjadi dasar penghentian kasus gading gajah tersebut.

FS sebelumnya ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 6 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, dalam operasi undercover buy.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 23 batang pipa rokok yang terbuat dari gading gajah dalam berbagai ukuran.

Penangkapan ini sempat dipublikasikan oleh pihak kepolisian sehari sebelumnya, yakni pada 5 Maret 2025, dalam ekspos yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Dalam pemeriksaan, FS mengaku nekat menjual pipa rokok dari gading karena sepi pembeli di toko sepatu miliknya. Ia menyebut barang-barang tersebut dibelinya dari sejumlah pedagang di Solo, Yogyakarta, dan Tegal.

"Biasanya ambil di Solo, Tegal, sama Yogyakarta. Jadi macam-macam harganya. Saya pernah jual paling mahal Rp6 juta, ada juga yang Rp1 jutaan," ucap FS saat itu.

FS sempat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, setelah dibebaskan, FS diketahui kembali berjualan sepatu di rukonya yang berlokasi di Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Sebuah video yang merekam aktivitas FS di tokonya pada 8 April 2025 beredar luas di media sosial.

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya