Liputan6.com, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita sebuah rumah mewah dua lantai di Palembang milik bandar narkoba yang saat ini menjalani proses hukum.
"Rumah milik bandar narkoba atas nama Rizki yang berada di Jalan Tanjung Rawo RT 56 RW 16 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, itu disita karena diduga kuat hasil penjualan narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Farman, di Palembang, Rabu, 12 September 2018, dilansir Antara.
Dia menjelaskan, Rizki pemilik rumah tersebut merupakan tersangka bandar narkoba yang mengendalikan perdagangan barang terlarang itu dari balik jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang.
Advertisement
Rizki mendekam di lembaga pemasyarakatan itu karena kasus narkoba dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang 20 tahun penjara dan baru menjalani hukuman selama 4 tahun.
Baca Juga
Bisnis haram tersangka terungkap setelah satu kurirnya, Ad (36), yang juga pegawai Lapas Merah Mata diamankan petugas ketika menjalankan tugas pengiriman narkoba ke pelanggan tersangka.
Menurut dia, selama menjalani masa hukuman, Rizki tetap dapat mengendalikan peredaran narkoba dengan memanfaatkan sipir penjara yang bisa diajaknya bekerja sama dan menghasilkan uang ratusan juta rupiah.
Salah satu hasil penjualan barang terlarang itu digunakan tersangka Rizki melalui kaki tangannya untuk membeli rumah yang berada di Jalan Tanjung Rawo tersebut.
Penyitaan rumah yang diduga kuat dari hasil penjualan narkoba dan tergolong terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan setelah keluar surat keputusan Pengadilan Negeri Palembang.
"Melalui tindakan penyitaan tersebut, diharapkan dapat membuat bandar narkoba miskin dan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak melakukan bisnis barang terlarang itu," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: