Liputan6.com, Jakarta Seorang terdakwa kasus narkotika mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhan Batu. Pengakuan bandar narkoba ini pun memicu kehebohan publik.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Propam Polda Sumut turun tangan usut dugaan ini.
Baca Juga
“Saya minta Propam Polda Sumut segera cek pernyataan bandar tersebut. Lagian yang seperti ini kalau tidak segera diklarifikasi dan terus dibiarkan menjadi bola liar, nantinya bakal merusak citra institusi Polri, terutama nama Polres yang disebutkan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/1/2025).
Advertisement
Menurut dia, Propam Polda Sumut harus transparan, agar tak terjadi fitnah ke depannya.
"Jadi agar tak jadi fitnah, propam wajib usut secara objektif dan transparan, lalu sampaikan ke publik seperti apa hasil penelusurannya. Agar semua transparan," ungkap Sahroni.
Politikus NasDem ini meminta aparat kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus narkoba. Ia berharap, setiap aparat harus selalu menjaga integritas dan profesionalitas.
"Tapi ya saya harap tidak ada jajaran yang berani bermain-main atau berhubungan dengan barang haram narkoba tersebut. Karena dari yang sudah-sudah, beberapa oknum masih suka ada yang mencari celah dari narkoba. Entah itu dari sitaan barang buktinya, atau bahkan bekerja sama mengamankan bandar," ungkap Sahroni.
"Ini dia yang tidak boleh terjadi. Kalau begitu terus, gimana kita mau tuntaskan misi pemberantasan narkoba?," sambungnya.
Dia pun berharap kepolisian untuk selalu menindak tegas para bandar dan pengedar narkoba.
"Polisi harus tegas sama bandar dan pengedar. Ancaman maksimal hukuman mereka itu pidana mati, jadi ini merupakan kejahatan serius. Jangan segan tindak mereka," pungkasnya.
Polda Sumut Buka Suara
Menanggapi pernyataan bandar bernama Endar Muda Siregar, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan klaim tersebut tidak berdasar.
"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," kata Kompol Siti Rohani.Â
Pihak kepolisian juga menegaskan, jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain kasus Endar, Polres Labuhan Batu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024.
Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 28 November 2024.
Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025. Fakta ini menunjukkan kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhan Batu.
Kompol Siti Rohani menegaskan, Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Siti juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.
Polda Sumut juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar.
"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," Siti menegaskan.
Â
Advertisement
Pernyataan Bandar
Seorang terdakwa kasus narkotika mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhan Batu. Pengakuan bandar narkoba ini pun memicu kehebohan publik.
Dalam video yang beredar, pria yang diketahui bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengklaim memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp80 juta untuk Kasat, Rp20 juta untuk Kanit, dan Rp8 juta untuk tim.
Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda. Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Senin (3/2/2025), berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil.
Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar. Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.