Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap penyelundup sabu 105 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi yang terkait dengan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara Ibrahim alias Hongkong. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu 22 Agustus kemarin.
"Seorang tersangka lain terkait penyelundupan sabu 105 kg dan ekstasi 30.000 butir kemarin pagi telah ditangkap di bandara Aceh atas nama Firdaus al Daus yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Arman menerangkan, Firdaus yang telah ditangkap oleh anggotanya itu merupakan orang suruhan anggota DPRD Langkat Ibrahim alias Hongkong.
Advertisement
"Daus adalah suruhan Ibrahim untuk mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang (Penang), Malaysia ke tempat serahterima di tengah laut," terangnya.
Jenderal bintang dua ini pun menjelaskan, sebelum Daus ditangkap oleh petugas ternyata sempat berupaya mengelabui para petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah cek in dan cap pasport di imigrasi bandara, ternyata Daus tak berangkat, tapi keluar dari bandara dan pergi ke Kuala Lumpur.
"Di Kuala Lumpur Daus beli tiket pesawat lagi dan berangkat pulang ke Aceh. Namun petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan," jelasnya.
Arman mengatakan, Daus menolak tes urine dari petugas yang menangkapnya.
"Ketika akan diperiksa urine, Daus mengatakan 'Tidak usah ditest, pasti positif karena setiap hari saya menggunakan sabu, terutama jika melaut'," ujar Arman menirukan suruhan anggota DPRD Langkat, Ibrahim.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Upah Rp 80 Juta
Berdasarkan keterangan dari Daus, ia setidaknya telah empat kali mengantar sabu ke tengah laut dengan upah sebesar Rp 80 juta.
"Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim alias Hongkong bukan hanya 1 atau 2 kali melakukan hal yang sama," pungkas Arman Depari.
Sebelumnya, Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, diduga sebagai salah seorang pengendali peredaran narkotika jaringan internasional. Dia terancam hukuman mati.
"Salah satu dari pengendali yang kita duga adalah pemilik dari narkotika yang kita sita maupun ekstasi adalah warga Pangkalan Susu, yang status pekerjaannya hingga saat ini adalah anggota DPRD Sumut. Saya kira inisialnya sudah tahu," kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Belawan, Selasa 21 Agustus 2018.
Ibrahim Hasan merupakan satu di antara 11 orang yang ditangkap tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai di tiga lokasi di Langkat, Minggu (19/8) dan Senin (20/8). Dalan penangkapan itu, petugas menyita 105 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas 1.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Liputan6.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement