Pria di Riau Mendadak Kaya Dalam Tiga Hari, Apa Rahasianya?

Kasus ini baru pertama kali terjadi di Riau, bahkan di Indonesia. Kemampuannya juga terbilang khusus.

oleh M Syukur diperbarui 27 Okt 2018, 00:01 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2018, 00:01 WIB
Perampokan dan Pembobolan
Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pria berinisial HG di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kaya mendadak hanya dalam waktu tiga hari. Bersama istrinya, dia mendapatkan uang Rp 563 juta hanya dengan berbekal empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Hanya saja, kekayaan itu didapat secara ilegal setelah membobol bank. Tak perlu komputer atau perangkat khusus, bekalnya hanya mesin EDC yang dipercayakan untuk transaksi di toko elektronik miliknya.

"Pelaku ini ditangkap pada 21 Oktober 2018 lalu, kasusnya sudah penyidikan, di mana surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Jumat 26 Oktober 2018.

Sunarto menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan sebuah bank karena adanya transaksi tidak wajar dari rekening pelaku dari tanggal 3 sampai 6 Oktober 2018. Anehnya nominal di rekening pelaku tak berkurang. Padahal jumlah yang ditransfer pria 37 tahun ini cukup bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga puluhan juta.

Dalam aksinya, pelaku yang memiliki toko elektronik di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kuansing, menstransfer uang kepada rekening istrinya. Nominal rekening istrinya bertambah tapi uang dalam rekening pelaku tidak berkurang.

"Dari mesin EDC itu juga tercatat transaksi berhasil, artinya bank yang jadi korban karena uangnya tertarik," sebut Sunarto.

Dia menyebut kasus ini baru pertama kali terjadi di Riau, bahkan di Indonesia. Kemampuannya juga terbilang khusus karena jika terjadi kelonggaran sistem bank, maka hal serupa bisa terjadi di daerah lainnya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 85 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana Perbankkan. Hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Sunarto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan menjelaskan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa menerima uang yang bukan haknya bisa dikenakan pidana.

"Ini juga bisa berpengaruh kepada ekonomi secara makro kalau tidak ditangani secara cepat," sebut Gidion.

Hanya saja dalam kasus ini, Gidion tak merincikan bagaimana cara kerja pelaku membobol bank, apakah ada kode khusus atau menggunakan kartu lain.

"Itu teknis pembuktian, tidak bisa dijelaskan di sini karena pelaku memang punya keahlian khusus," kata Gidion.

Terkait istri pelaku yang menerima transferan dan tahu itu perbuatan suaminya, Gidion menyebut masih dalam penyelidikan.

Dari hasil kejahatannya selama tiga hari ini, pelaku bisa membeli mobil Toyota Rush, beberapa HP dengan harga cukup tinggi, dan beberapa komputer jinjing.

"Disita pula sejumlah kartu ATM, mesin EDC, mobil yang baru dibeli, serta beberapa buku tabungan dan uang Rp 125 juta yang belum digunakan," kata Gidion di Riau.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya