Modus Pedagang Satwa Liar di Cirebon, Jualan Lewat Facebook

Pelaku jual beli satwa liar melakukan aktivitas perdagangan mereka melalui Facebook.

oleh Panji Prayitno diperbarui 03 Nov 2018, 22:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2018, 22:00 WIB
Cerita AS Jual Beli Satwa Liar Melalui Sosial Media
Polisi menangkap pelaku jual beli satwa liar dengan cara pura-pura menjadi pembeli yang dilakukan via sosial media. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Tantangan besar satwa liar Indonesia bukan hanya tergusurnya habitat yang menjadi tempat tinggal satwa tersebut. Aktivitas jual beli satwa liar juga menjadi ancaman berkurangnya populasi satwa Indonesia. Para pelaku jual beli satwa liar tak mengindahkan aturan yang sudah berlaku.

"Banyak yang minta dan sebagian besar permintaan tersebut dari pehobi untuk dipelihara," kata salah seorang tersangka jual beli satwa liar Cirebon , Sabtu (3/11/2018).

Tersangka berinisial AS itu mengaku sudah dua bulan menjalani aktivitas jual beli satwa liar tersebut. Dari hasil tangkapan polisi, AS diketahui tengah menjual Elang Hitam, Elang Bondol, Alap-alap Tikus.

Diketahui, Elang Hitam yang rencana dijual Rp 2 juta tersebut berusia 4 bulan. Sementara Elang Bondol yang berusia 6 bulan tersebut rencana dijual Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

"Ada juga dua anakan Elang Bondol saya beli Rp 500 ribu. Kalau jenis kelamin saya tidak paham karena saya juga dapat dari facebook," kata dia.

Aktivitas jual beli satwa liar tersebut dilakukannya melalui Facebook. Dia mengaku, burung-burung tersebut dibelinya dari salah seorang relasi di Facebook asal Surabaya.

AS mengaku membeli satu ekor Elang Hitam seharga Rp 1,8 juta, sementara Elang Bondol dibelinya seharga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Satwa yang dibelinya dari Surabaya itu dikirim melalui ekspedisi kereta api.

"Yang beli ke saya rata-rata pecinta hewan juga dan dibeli untuk dipelihara," ujar dia.


Ilegal

Cerita AS Jual Beli Satwa Liar Melalui Sosial Media
Polisi menangkap pelaku jual beli satwa liar dengan cara pura-pura menjadi pembeli yang dilakukan via sosial media. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Dia mengaku, keinginan melakukan jual beli satwa liar tersebut berawal dari hobi. AS yang hobi terhadap burung hutan itu mengaku sudah menjual satwa serupa sebelumnya.

AS juga mengaku tidak tahu jika satwa liar yang dijualnya itu dilindungi undang-undang.

"Dari hobi ikutan cari satwa dapat uang mudah kemudian saya beranikan diri ikut jual beli sendiri," kata dia.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyebutkan, ada dua tersangka jual beli satwa liar. Selain AS, polisi juga menangkap S sebagai tersangka penjual satwa Kukang.

Saat penangkapan, polisi mengamankan dua ekor Kukang Jawa yang rencananya dijual seharga Rp 450 ribu. Kukang tersebut dibeli dari orang lain melalui sosial media Facebook seharga RP 200 ribu.

"Berawal dari informasi warga kami telusuri melalui online dan kami beli kemudian setelah terbukti ada kami tangkap," kata Suhermanto.

Suhermanto memastikan aktivitas jual beli satwa oleh kedua tersangka tersebut ilegal. Penangkapan pedagang satwa liar tersebut dilakukan di Pasar Ayam kawasan Weru Kabupaten Cirebon.

"Pelaku kami persangkakan pasa 40 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujar dia.

Suhermanto mengaku masih melakukan penyelidikan terkait sindikat jual beli satwa liar ilegal itu. Polres Cirebon juga akan menggandeng sejumlah organisasi konservasi dalam membantu penyelidikan.

"Satwanya kami titipkan juga ke organisasi perlindungan satwa atau BKSDA sembari penyidikan setelah itu kami lepas liarkan," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya