Tangisan Bayi dari Dalam Kardus di Kupang

Tangisan bayi dari dalam kardus di pinggir sungai membuat heboh warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara, Timur.

oleh Ola Keda diperbarui 21 Jan 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 21:00 WIB
Bayi Dalam Kardus
Tangisan bayi dari dalam kardus di pinggir sungai membuat heboh warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara, Timur. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Seorang perempuan muda berinisial YS (20) warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT ditangkap polisi. YS ditangkap lantaran terbukti membuang bayinya usai melahirkan. Aksi YS diketahui tetangga rumahnya saat mendengar suara tangisan bayi.

Saksi mata, Agata Goyu (30) menuturkan, awalnya saat melintas di samping rumah pelaku sekitar pukul 08.00 wita, dirinya mendengar ada suara tangisan bayi. Ia kemudian memanggil salah satu tetangga rumah, Leonardo Ledelai, untuk mencari sumber suara tangisan bayi tersebut.

"Kami kaget karena melihat bayi itu diisi dalam kardus," tutur Agata kepada Liputan6.com, Senin (21/1/2019).

Usai mengangkat bayi itu, keduanya langsung melaporkan temuannya itu ke polisi. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan membawa bayi itu ke Puskesmas.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto membenarkan kejadian itu. Didik mengatakan, bayi laki-laki ditemukan dalam sebuah kardus dan dibuang dekat sungai yang tak jauh dari rumah pelaku.

"Bayinya selamat dan sehat. Beratnya 2,6 kg. Bayi itu dibungkus dengan pakian ibunya dan dimasukan ke kardus," ujar Didik.

Ia mengatakan, setelah melakukan penyidikan, ibu bayi itu diketahui bernama YS. Ia akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, YS mengaku melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya sendiri pada Senin, 21 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 Wita. Dirinya tega membuang sang buah hati lantaran malu karena telah melah melahirkan tanpa pernikahan. 

Saat ini, bayi dan ibunya sedang dalam perawatan medis.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya