Liputan6.com, Cilacap - Selasa petang, 4 Desember 2018, warga Grumbul Cidungun, Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, bersiap salat magrib. Mendadak mereka heboh ketika salah seorang warga menemukan bayi dalam kardus.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di semak-semak pekarangan, persis di bawah jendela salah satu warga. Tangis lirih sang bayi membuat si pemilik rumah sadar, ada bayi tak berdaya yang butuh pertolongan.
Saat ditemukan, plasenta masih menempel pada tubuh sang bayi. Hebatnya, bayi dalam kondisi sehat.
Advertisement
Kain putih membalut tubuh bayi hingga ke lutut dan sedikit melindungi tubuh mungilnya dari suhu yang mulai turun pada senja yang muram itu.
Baca Juga
Warga lantas membawa bayi ini ke bidan terdekat. Penemuan bayi dalam kardus ini pun dilaporkan ke pemerintah desa dan kepolisian.
“Posisi kedua tangan di dada dan ari-ari masih menempel di pusar diperkirakan usia bayi saat di temukan berusia empat jam setelah dilahirkan, ucap Kapolsek Jeruklegi, AKP Bambang Ismanto, Kamis, 20 Desember 2018.
Mendapat laporan penemuan bayi ini, Kanit Reskrim Polsek Jeruklegi Ipda Mohamad Ibnu Sahid dan sejumlah personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Malam itu, juga, polisi mengolah TKP dan memulai penyelidikan.
Si bayi, kemudian dirawat di Puskesmas Jeruklegi. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP disita polisi untuk proses penyidikan.
Pertama yang diselidiki dalam kasus penemuan bayi dalam kardus ini tentu saja adalah identitas orang yang tega membuang atau menelantarkan bayi ini. Malam itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi yang nantinya bakal mengerucut ke tersangka pembuang bayi.
Pelaku Takut Aibnya Terbongkar
Tak butuh lama bagi polisi untuk mengungkap identitas penelantar bayi. Hanya dalam dua hari, polisi berhasil menguak identitas orang yang menelantarkan bayi nahas ini.
Terduga pembuang bayi dalam kardus itu adalah ibu yang melahirkannya. Ia adalah RS (24) warga Jalan Melon Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, atau warga desa yang sama dengan lokasi penemuan bayi, hanya beda dusun.
Statusnya janda. Diduga, RS malu lantaran melahirkan bayi dari hubungan di luar nikah. Rasa takut dan malu aibnya terbongkar itu membuat janda muda ini tega membuang darah dagingnya sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku merasa malu dan takut diketahui oleh orang tuanya atau orang lain bahwa dirinya sudah melahirkan anak di luar nikah sehingga nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya,” Bambang menjelaskan.
Pelaku dijerat dengan Primair 76B Jo 77B Undang undang nomor 17 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 308 KUHP tentang meninggalkan dan atau menelantarkan anak yang baru dilahirkan oleh karena ketakutan atau diketahui orang ia melahirkan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kamis, 20 Desember 2018, tersangka pembuang bayi ini diserahkan ke rumah tahanan Polres Cilacap.
Advertisement