Ada Hadiah bagi Warga yang Melaporkan Pemain Layang-Layang Maut di Pontianak

Pemkot Pontianak dan Polresta Pontianak juga sudah mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 29 Jan 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 21:00 WIB
Ilustrasi layang-layang (iStock)
Ilustrasi layang-layang (iStock)

Liputan6.com, Pontianak - Polresta Pontianak menjanjikan hadiah bagi siapa saja yang bisa menemukan atau melaporkan pemain layang-layang yang menyebabkan korban meninggal, baik itu kasus di wilayah Kabupaten Kubu Raya maupun Kota Pontianak.

"Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan pelaku atau pemain layang-layang yang hingga membuat korbannya tewas," kata Kapoltabes Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Senin28 Januari 2019, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, pihaknya telah membuat semacam sayembara yang isinya siapa pun yang bisa menemukan pemain layang-layang tersebut, maka hadiah atau bonus berupa sejumlah uang. "Silakan laporkan ke nomor 0561734900 atau langsung ke nomor handphone saya, dan jangan takut karena identitas pelapor tetap dirahasiakan," ungkapnya.

Sementara itu, Pemkot Pontianak dan Polresta Pontianak juga sudah mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak, karena selain membahayakan keselamatan pemain juga orang lain.

Ada lima poin dalam maklumat bersama tersebut, yakni poin satu maklumat bersama itu berdasarkan Perda Kota Pontianak No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum, Jo Perda No. 15/2005 tentang Perubahan Pertama Perda Ketertiban Umum Jo Perda No. 1/2010 tentang Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum pasal 22 yang intinya melarang bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak, kemudian dilarang bermain layang-layang menggunakan tali logam, metal dan kawat serta bahan berbahaya lainnya.

Kemudian dalam maklumat bersama tersebut masyarakat Kota Pontianak diimbau untuk memperjualbelikan layang-layang, dilarang bermain layang-layang karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pelanggaran atas maklumat bersama itu, diancam pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Dan poin terakhir, yakni meminta para tokoh agama, masyarakat dan pemuda serta seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan peran serta untuk menciptakan kepedulian masyarakat terhadap bahaya permainan layang-layang tersebut.

Sebelumnya, korban atas nama Agustami (38) tewas di tempat setelah berusaha menyelamatkan tiga korban lainnya, yakni Eli (17), Putri (14), dan Fitriani (15) pelajar salah satu SMP di Pontianak karena kesetrum listrik saat tali kawat layang-layang putus, Jumat (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot Kecamatan Pontianak Timur.

Satu dari empat korban tali layang-layang kawat di Pontianak itu tewas di tempat setelah berusaha menolong ketiga pelajar yang berboncengan kendaraan roda dua terjerat tali kawat layang-layang yang putus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya