Wonogiri - Seorang pemuda di Wonogiri nekat menyebarkan video mesum bersama kekasihnya lantaran tak terima diputus cintanya.
Awalnya AP berpacaran dengan AI (15) perempuan asal Kecamatan Jatisrono. Selama berpacaran, AP mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, yang beberapa di antaranya sempat direkam menjadi video.
Suatu ketika, AI memutuskan hubungan dengan AP. Namun, AP tak terima hubungan asmaranya putus begitu saja.
Advertisement
AP berusaha mengajak bertemu namun AI selalu mengelak. Begitu pula saat AP menghubungi AI tak pernah merespons. Karena kesal usahanya tak ditanggapi, ia lalu mengancam video mesum dengan AI akan disebarkan kepada orangtua dan teman-teman sekolahnya. AI sendiri berstatus siswi salah satu SMA di Jatisrono.
"Ancaman itu tak dihiraukan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Aditya Mulya Ramdani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati seperti dikutip laman Solopos, Kamis (28/2/2019).
AP ternyata membuktikan ancamannya. Dia nekat mengirimkan video mesumnya dengan AI ke nomor Whatsapp RA (45) yang juga merupakan ibu kandung AI pada Rabu, 23 Januari 2019), sekitar pukul 15.00 WIB.
"AP juga bilang sudah mengirimkan video itu kepada salah satu guru SMA di Kecamatan Jatisrono. Jadi motif pelaku mengirimkan video mesum kepada orangtua dan guru itu lantaran tak ingin hubungan asmaranya putus dengan korban," ungkap Aditya.
Setelah menerima video mesum itu, RA menanyai AI soal hubungannya dengan AP. AI mengakuinya termasuk soal persetubuhan yang dilakukan sebanyak tiga kali di rumah AP.
Kejadian pertama pada 15 Desember 2018, kedua pada 2 Januari 2019, dan terakhir pada 19 Januari 2019.
"Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Wonogiri," sambung Aditya.
Aditya menjelaskan polisi sedang mengusut kasus itu dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Untuk sementara, polisi tidak menangani soal penyebaran video mesum menggunakan UU ITE sebab berkaitan dengan masa tahanan.
Jika dituntut pakai UU ITE, harus mendatangkan saksi ahli dari Jakarta. "Yang sekarang kami tangani adalah pencabulan di bawah umur dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku sudah kami tahan. Berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Kejaksaan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Aditya menambahkan.
Baca uga berita Solopos.com lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: