Bandung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus penyelundupan 20 kg sabu-sabu dari Taiwan, pada Senin (11/3/2019). Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus lama yang terjadi pada 2016 lalu.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah AG, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Jabar sejak 2016, karena kedapatan memiliki 2,2 ton ganja. Selain AG, masih ada 3 tersangka lainnya, yakni LI selaku tangan kanan AG dan residivis, serta 2 orang sopir berinisial AJ dan GI.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan sebelum ditangkap, keempat tesangka telah diselidiki selama 2 pekan. Tim gabungan mulai mengintai pergerakan tersangka dari Sukabumi menuju Dumai untuk mengambil barang haram tersebut.
Advertisement
"AG dapat order dari J. Barang (sabu-sabu) dijemput di Dumai, dibawa ke Pekanbaru. Kemudian bersama-sama pulang lewat Palembang, Lampung, kita ikutin sampai balik ke Sukabumi lagi," kata Sufyan saat ditemui di kantor BNNP Jabar.
Keempat tersangka akhirnya tertangkap pada 9 Februari 2019 di Sukabumi. Sabu-sabu tersebut diiangkut dengan memasukkan ke dalam tas lalu dibawa dengan mobil.
Barang haram itu dibungkus dengan mennggunakan bungkus teh cina warna kuning emas berlogo bintang lima. "Ini barangnya dari Taiwan via sindikat Aceh," ujar Sufyan.
Dia menambahkan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah. "Daerah peredarannya di Jabar dan DKI Jakarta," tuturnya.
Baca berita ayobandung.com lain di sini.Â