Pencemaran Teluk Balikpapan, Nakhoda Kapal Divonis 10 Tahun

Lantaran menjadi penyebab tercemarnya air laut di Teluk Balikpapan setahun lalu, nakhoda kapal MV Ever Judger, Zong Deyi, disanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 1 tahun.

oleh Abelda RN diperbarui 12 Mar 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 22:00 WIB
Kapal MV Ever Judger, menabrak pipa milik Pertamina Balikpapan (Abelda Gunawan/Liputan6.com)
Kapal MV Ever Judger, menabrak pipa milik Pertamina Balikpapan (Abelda Gunawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Balikpapan - Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Zong Deyi, nakhoda kapal MV Ever Judger. Selain itu, nakhoda berkebangsaan Tiongkok itu juga didenda Rp 15 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Sanksi itu diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan karena Zong Deyi dianggap sengaja memasuki daerah terlarang hingga menabrak pipa bawah air milik Pertamina Balikpapan yang menyebabkan pencemaran di perairan Teluk Balikpapan, pada April 2018 lalu.

"Terdakwa bersalah sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan di perairan teluk," kata Ketua Majelis Hakim, Kayat, Senin, 11 Maret 2019.

Kayat mengatakan, terdakwa terbukti bersalah sesuai keterangan saksi-saksi jaksa penuntut umum (JPU). Zong Deyi dianggap sengaja melintasi zona merah perairan teluk, di mana dasarnya terdapat jalur pipa minyak mentah Pertamina Balikpapan.

Hakim berkeyakinan, MV Ever Judger diperlengkapi dengan navigasi sistem electronic chart display & information (ECDIS), yang merupakan sistem navigasi canggih yang mampu memandu kapal guna mengetahui adanya zona terlarang international maritime organization (IMO).

Bukan hanya itu, terdakwa dianggap mengabaikan keberadaan pelampung suar atau rambu buoy yang terdapat di perairan teluk. Padahal, Pertamina sengaja memasang rambu buoy guna menandai area mana saja yang terlarang bagi pelayaran kapal.

"Sistim ECDIS ada dalam kapal dan keberadaan peta laut Indonesia. Tanda buoy Pertamina juga ada di tempatnya. Ini mematahkan pembelaan terdakwa bahwa tidak mengetahui adanya pipa minyak dalam air," tegas Kayan.

"Terdakwa malah memerintahkan mualim I menjatuhkan jangkar 1 segel atau sedalam 27,5 meter," ucapnya. 

Lantaran nekat melintasi jalur terlarang itu, akhirnya jangkar kapal MV Ever Judger menyeret serta memecahkan pipa minyak dalam air Pertamina. Tumpahan minyak mentah diperkirakan sebanyak 5 ribu liter hingga berujung kebakaran di perairan teluk.

Dampak kebakaran menyebabkan lima orang pemancing Balikpapan tewas, yakni Suyono, Sutoyo, Agus Salim, Wahyu Anggoro dan Imam M. Autopsi mayat para korban menunjukan mereka tewas disebabkan asap dan kobaran api.

Masyarakat Balikpapan pun menanggung kerusakan lingkungan air laut, hutan mangrove, serta keanekaragaman hayati. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan perbaikan lingkungan butuh waktu sangat lama serta biaya yang tinggi.

Saksikan video pilihan menarik berikut:

 

Tidak Terima

Teluk Balikpapan tercemar usai kapal MV Ever Judger menabrak pipa bawah laut milik pertamina (Abelda Gunawan/Liputan6.com)
Teluk Balikpapan tercemar usai kapal MV Ever Judger menabrak pipa bawah laut milik pertamina (Abelda Gunawan/Liputan6.com)

Terdakwa yang merupakan warga negara asing ini menyimak pembacaan vonis lewat perantara penerjemah yang dibawa tim kuasa hukum. Namun, mimik raut wajahnya terlihat menolak putusan ini dengan cara sesekali dia menggelengkan kepalanya.

Sesuai persidangan, Zong Deyi akhirnya meluapkan kekesalannya dengan menggerutu sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan. Ia mempertanyakan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan persoalan terjadi di lapangan.

"Kenapa, kenapa, kenapa? Saya baru tahu ada pipa minyak dalam area pelabuhan. Baru kali ini terjadi. Putusan lucu buat saya," serunya seraya memasuki mobil tahanan.

Tim kuasa hukum terdakwa pun sepertinya tidak mengira memperoleh putusan seberat ini. Dalam beberapa kali kesempatan, mereka optimistis putusan hakim tak seberat itu.

"Kami belum bisa menjawab putusan pengadilan ini, harus dipelajari dulu putusannya sebelum menjawab vonis hakim. Kami harus berdiskusi dengan tim dan klien," tutur koordinator tim kuasa hukum, Beny Lesmana. 

Putusan pengadilan Balikpapan ini persis sesuai dakwaan JPU sepekan lalu. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar subsider setahun kurungan penjara.

 

7000 Hektare Laut Tercemar

Ikan duyung mati usai Teluk Balikpapan tercemar (Abelda Gunawan/Liputan6.com)
Ikan duyung mati usai Teluk Balikpapan tercemar (Abelda Gunawan/Liputan6.com)

Koordinator LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, kecewa berat dengan putusan pengadilan ini. Aktivis lingkungan asal Balikpapan ini menilai putusan hakim tidak memenuhi aspek kerusakan lingkungan yang telanjur terjadi di perairan teluk. 

"Belum cukup dan cenderung amat kecil jika dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan," keluhnya.

Merah mengatakan, denda Rp 15 miliar terbilang sangat minim dibandingkan dengan kerusakan perairan teluk seluas 7 ribu hektare. Dengan kata lain, menurut dia, per hektare wilayah tercemar hanya memperoleh alokasi dana pemulihan lingkungan sebesar Rp 2,1 juta.

"Hanya senilai dengan satu buah ponsel merek China untuk kerusakan per hektare area laut," sesalnya.

Sanksi denda ini, ucap Merah, sangat kecil bagi perusahaan multinasional sektor pertambangan maupun industri migas. Tiga kali transaksi batu bara seharga kapasitas 300 feet, menurut dia, sudah lebih dari cukup guna melunasi denda yang dijerat pengadilan.

Sehubungan dengan masalah ini, Merah cenderung mendorong penyidikan kejahatan korporasi yang mungkin sudah dilakukan perusahaan kapal, Pertamina maupun aspek pengawasan SKK Migas. Selama ini penyidikan kasusnya cenderung menyasar operator lapangan serta mengabaikan peran aktif perusahaan.

Disisi lain, Pertamina juga diminta terbuka soal pengelolaan pipa bawah airnya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Pemerintah pun diminta mengurangi frekwensi pengelolaan pesisir Teluk Balikpapan seluruh aktifitas industri ekstraktif dan privatisasi.

Bulan April lalu, masyarakat dunia dihebohkan dengan tumpahan minyak serta kebakaran hebat hingga merenggut korban jiwa. Pada akhirnya terungkap ulah jeroboh kapal MV Ever Judger melego jangkar sembarangan di area zona merah.

Peristiwa tumpahan minyak berlangsung dramatis dimana mengakibatkan kebakaran hebat sepanjang perairan teluk. Bencana lingkungan ini mulai dirasakan saat ini dengan kerusakan 300 hektare hutan mangrove serta kepunahan keanekaragaman hayati setempat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya