KPU Manado Putuskan Pencoblosan Ulang di 15 TPS

Sebanyak 15 TPS di Kota Manado kantongi rekomendasi gelar pencoblosan ulang.

oleh Yoseph IkanubunEka Hakim diperbarui 25 Apr 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 21:00 WIB
15 TPS di Manado gelar pencoblosan ulang (Liputan6.com/ Yoseph Ikanubun)
15 TPS di Manado gelar pencoblosan ulang (Liputan6.com/ Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado memutuskan dilakukannya pencoblosan ulang pada 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 5 kecamatan di Kota Manado.

"Berdasarkan hasil Pleno KPU Manado dengan mempertimbangkan laporan yang masuk termasuk rekomendasi dari Bawaslu Manado, maka kami putuskan untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU di lima belas TPS," ungkap Ketua KPU Kota Manado, Sunday Rompas, Rabu, 24 April 2019.

Rompas mengatakan, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang, mulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. "Lima belas TPS itu berada di lima kecamatan yaitu, Malalayang, Mapanget, Tikala, Bunaken, dan Tuminting," ujarnya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, Taufiek Bilfaqih mengatakan, jika dirinci maka ada 4 TPS di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang dan 2 TPS Kecamatan Tikala yang memilih lima surat suara. Artinya memilih kembali presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DRPD Provinsi dan DPRD Kota. "Sedangkan sisanya hanya memilih presiden dan wakil presiden," ujar Taufiek.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya