Temuan Polisi Soal Majikan yang Siksa ART di Bali

Pelaku rupanya tak pernah menggaji korban sejak bekerja.

oleh Dewi Divianta diperbarui 20 Mei 2019, 04:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 04:00 WIB
Majikan siksa pembantu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan memaparka fakta baru kasus penganiayaan asisten rumah tangga oleh majikannya sendiri (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar Korban Desak Made Wiratinigsih, majikan yang menyiram air panas ke tubuh asisten rumah tangga (ART) di Bali bertambah. Rupanya korban bukan hanya Eka Febriyanti, namun juga Santi Yuni Astuti. Santi Yuni Astuti di berita sebelumnya ditulis sebagai anak Desak Made Wiratiningsih. Padahal, ia juga merupakan ART yang merupakan adik tiri Eka Febriyanti.

Santi Yuni Astuti memang diketahui ikut menyiram air panas ke tubuh kakak tirinya, Eka Febriyanti. Namun rupanya, hal itu dilakukan di bawah tekanan, lantaran ia tak mau kejadian serupa menimpa dirinya. Hal ini terungkap setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap Santi Yuni Astuti. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, Santi Yuni Astuti ternyata merupakan korban kekerasan Desak Made Wiratiningsih. "Santi adik tirinya korban ini setelah kita cek juga ternyata dia juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya," jelas Andi Fairan.

Andi Fairan menjelaskan bahwa Santi juga pernah disiram air panas. Bahkan, ia juga pernah dibaakar dengan korek api. Rambutnya juga pernah dipotong oleh majikannya. Kedua kakak-beradik ini bekerja di tempat tersangka sejak 7 bulan yang lalu. 

"Dia (Santi) melakukan itu karena takut apabila dia tidak menyiram kakaknya, dia juga akan disiram. Jadi, dia melakukan itu di bawah ancaman atau tekanan, sehingga dia melakukan itu," jelasnya.

 

Dengan begitu, Andi Fairan menjelaskan ada dua korban dalam kasus ini. Mereka adalah Eka Febriyanti dan adik tirinya Santi Yuni Astuti.

"Korban Eka Febriyanti masih mendapat perawatan dan me dapat perlindungan dari kami. Sedangkan Santi sedang dilakukan pengobstan juga, tapi tidak dirawat. Di tubuhnya ada bekas-bekas luka disiram air (panas) dan kemudian dibakar, masih ada di dalam tubuh korban," ujar Andi Fairan.

Di sisi lain, Andi menuturkan jika aksi keji Desak Made Wiratingsih juga tak hanya sekadar menyiksa dua asisten rumah tangganya. Perempuan kelahiran Denpasar, 16 Maret 1983 rupanya tak membayar gaji dua asisten rumah tangganya sejak mereka dipekerjakan.Tak hanya itu, dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga terungkap jika Desak Made Wiratiningsih menyiksa kedua korban secara keji. 

Satu ketika, tubuh Santi Eka Astuti pernah ditempel dengan teflon panas. Sontak kulitnya melepuh. Baju yang dikenakannya juga pernah dibakar.

"Korban dijanjikan gaji senilai Rp1 juta per bulan. Tapi selama bekerja, gajinya tak pernah dibayarkan," kata Andi Fairan, Jumat (17/5/2019).

Desak Made Wiratiningsih telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia tak sendiri. Kadek Erik Diantara yang berprofesi sebagai satpam rumah Desak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Bali. Keduanya dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 55 KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya