Sadis, Majikan Siram Air Panas ke PRT Hingga Melepuh di Bali

Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Bali menjadi korban penganiayaan majikannya hanya karena hal sepele.

oleh Dewi Divianta diperbarui 16 Mei 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 12:00 WIB
pembantu di Bali dianiaya
Korban didampingi pengacaranya melapor ke Polda Bali (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Nasib tragis dialami oleh Eka Febriyanti. Perempuan 21 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu harus merasakan getirnya hidup. Tubuhnya penuh luka melepuh akibat disiram air panas oleh majikan dan anaknya.

Mereka adalah DMW dan kedua anaknya SYA dan KED. Kasus ini terjadi pada 7 Mei 2019 sekira pukul 09.00 Wita.

Pemicu kasus ini sepele, yakni Eka Febriyanti tak menemukan gunting berwarna merah yang diminta oleh DMW selaku majikan. Kala itu, DMW meminta Eka Febriyanti mencari gunting berwarna merah.

Sembari meminta mencarikan gunting yang dimintanya, Desak Made Wiratningsih juga mengancam akan menyiram perempuan asal Jember, Jawa Timur itu jika tak berhasil menemukan gunting yang dimintanya itu.

Sial bagi perempuan kelahiran Jember, 21 Februari 1998 itu, mencari hingga tiga jam lebih guntig merah sebagaimana dimaksud majikannya itu tak juga ketemu.

"Saat bilang akan menyiram air panas jika gunting tak ketemu, pembicaraan DMW didengar oleh kedua anaknya. Korban mencari gunting itu hingga pukul 12.30 WITA tak kunjung ketemu," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (15/5/2019).

DMW kemudian meminta anaknya memasak air panas sebanyak dua panci. Lalu, pelaku memanggil korban ke kamarnya di lantai atas rumah. Di dalam kamar sudah ada dua anaknya yang membawa dua panci air panas.

Pelaku yang tak lain majikannya itu bertanya di mana guntingnya. Oleh korban dijawab tidak ketemu. Akhirnya majikannya ini mengambil air panas dengan menggunakan gelas dan menyiramkannya ke tubuh korban sebanyak satu kali dari atas kepala secara perlahan.

Selanjutnya majikan korban menyuruh SYA dan KED secara bergantian menyiramkan air panas ke tubuh korban dengan menggunakan gelas berkali-kali sampai air panas sebanyak dua panci tersebut habis.

"Korban hanya bisa berteriak ‘aduh panas-panas’ dan ‘ampun-ampun’, tapi mereka tidak peduli," tuturnya.

Usai itu, korban disuruh membersihkan bekas siraman air panas ke tubuhnya yang berceceran di lantai. Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban kembali mencari gunting yang dimaksudnya tadi, sembari mengancam akan kembali menyiram dengan dua panci air panas.

Sial bagi Eka Febriyanti, gunting yang diminta majikannya tak juga ketemu. "Selanjutnya pada pukul 22.00 Wita korban diminta kembali naik ke lantai atas ke kamar majikannya. Di dalam kamar sudah ada SYA dan KED," cerita Andi.

 

 

Kabur Saat Majikan Tidur

pembantu di Bali dianiaya
Korban mendapat perawatan dari rumah sakit (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Drama penyiksaan itu kembali terjadi. Eka Febriyanti kembali disiram air panas dari dispenser yang berada di dalam kamar majikannya itu.

“Pelaku menyuruh anaknya SYA dan KED untuk menyiram air panas menggunakan gelas ke tubuh korban berkali-kali sambil memarahi. Kejadian itu berlangsung hingga pukul 02.00 Wita,” paparnya.

Tak puas sampai di situ, pelaku kembali menyuruh korban mencari gunting hingga pagi hari. Eka Febriyanti melihat kondisi rumah. Saat itu, majikannya sedang tertidur pulas. Sementara anaknya, Santi Yuni Astuti sedang mandi.

Korban akhirnya melarikan diri dengan cara memanjat tembok rumah. "Korban lari menuju warung yang tak jauh dari sana. Ia kemudian diberi makan, kue dan uang Rp5.000. korban akhirnya berjalan kaki dan berhenti lagi di sebuah warung. Di sana dia diberi makan dan diantar ke Pos Polisi Gianyar," paparnya.

Kepada polisi, saat itu korban mengaku jatuh kecelakaan dan meminta diantar ke rumah saudaranya di bilangan Nusa Dua. Namun, saudara korban sudah pindah rumah. Beruntung ia bertemu temannya bernama Ayu dan menceritakan penyiksaan yang dialaminya. Dari sana, ia kemudian melaporkan ke pihak Polda Bali.

"“Kasusnya sudah dilaporkan yakni dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kita sudah memeriksa saksi-saksi dan segera mengamankan pelaku," tutupnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya