Liputan6.com, Malang - Tri Siswati dan puluhan wali murid berdatangan ke gedung DPRD Kota Malang. Mayoritas di antara mereka tidak saling kenal satu dengan lainnya. Tapi tujuannya sama, memprotes Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi tingkat SMP.
Semula masing-masing datang ke sekolah usai pengumuman PPDB sistem zonasi, anaknya dinyatakan tak lolos. Mereka diarahkan ke Dinas Pendidikan. Di sinilah puluhan wali murid itu bertemu. Karena respon tak memuaskan, mereka kompak bergerak ke kantor Wali Kota Malang.
Merasa tetap menemui jalan buntu, wali murid yang didominasi ibu – ibu itu bergeser ke gedung wakil rakyat. Mengadukan sistem zonasi yang dinilai merugikan. Sebab banyak di antara mereka yakin jarak rumah dekat dengan sekolah tapi tetap gagal lolos PPDB.
Advertisement
Baca Juga
“Ini kami semua bertemu di kantor dinas. Dari pagi sampai sore ini seperti dipingpong terus, tidak ada alasan yang jelas,” kata Tri Siswati di DPRD Kota Malang, Kamis, 23 Mei 2019.
Tri tinggal di Kacuk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun. Anaknya daftar ke SMP Negeri 12 yang masuk zona VII. Di zona ini juga ada SMP Negeri 15 dan 17. Ia yakin jarak tempuh dari rumah menuju sekolah lewat jalan kecil bisa kurang dari 1 kilometer.
Tapi panitia PPBD berpendapat rumah dan sekolah radius lebih dari 1,2 kilometer. Dampaknya, gagal lolos karena jarak rumah dengan sekolah tersebut terlalu jauh. Lebih kecewa lagi informasi itu didapat tepat saat pengumuman.
“Itu pakai peta yang melalui jalan ruas utama. Padahal jarak sebenarnya bisa dipangkas lewat jalan kecil,” keluh Tri.
Agus Sunaryo, warga Simpang Tambora, Karangbesuki menyebut titik koordinat yang ditentukan panitia PPBD sistem zonasi memanfaatkan aplikasi peta google kerap tidak akurat. Selisih beberapa meter saja, membuat calon siswa gagal masuk SMP yang dituju.
“Lha coba cek saja pakai jasa layanan daring, kan biasa meleset titiknya. Makanya titik koordinat di PPDB ini harus dievaluasi,” kata Agus.
Respon Dinas dan Legislatif
DPRD Kota Malang hari itu juga menggelar dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, membahas PPDB sistem zonasi. Usai pertemuan itu, mereka mengajak puluhan wali murid yang sudah berkumpul itu untuk duduk bersama di ruang rapat dewan.
Pada tahun ini ada lebih dari 14 ribu siswa lulus SD di Kota Malang. Sedangkan daya tampung SMP Negeri hanya 6 ribu kursi. Penerimaan ditentukan jarak tempuh rumah ke sekolah, bukan faktor nilai hasil ujian nasional. Mereka yang tidak lolos harus ke sekolah swasta.
Selain jalur zonasi, PPDB tingkat SMP juga menyediakan jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua siswa. Itu sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan, berdasarkan permendikbud itu sekolah dilarang menerima siswa baru mengacu pada nilai ujian. Jika ada yang melanggar aturan itu bisa diberi sanksi.
“Jadi ini semua sudah aturan. Soal titik koordinat, yang tidak sesuai atau bermasalah memang ada ratusan dari ribuan pendaftar,” ujarnya.
Zubaidah mengklaim peta koordinat untuk pendaftaran peserta didik sudah sangat akurat. Jika ada yang mempersoalkan akurasi titik koordinatnya, ada kemungkinan pendaftar tidak lengkap dalam mencantumkan alamat mereka.
“Kalau nomor rumah tidak ditulis lengkap ya tampak jauh. Soal pertemuan hari ini belum ada keputusan, harus saya laporkan dulu ke wali kota,” ucap dia.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Fransisca Rahayu Budiwiarti mengatakan, Pemerintah Kota Malang harus cepat mengurai mengurai masalah ini. Dinas Pendidikan juga harus memfasilitasi murid yang tidak lolos PPDB untuk bisa diterima di sekolah swasta.
“Kami juga akan berkirim surat ke kementerian untuk memprotes masalah ini. Apalagi pendaftaran tanpa nilai ujian itu kan juga aneh,” kata Fransisca.
Advertisement