Liputan6.com, Bandung - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sanksi disiplin kepada dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Sanksi diberikan lantaran keduanya dianggap lalai saat menjalankan tugas.
Pemberian sanksi merupakan buntut karena mereka membiarkan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) pelesiran ke Padalarang beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Mereka yang diperiksa ialah komandan jaga Lapas Sukamiskin berinisial YAP dan SS yang ditugaskan mengawal Setnov saat berobat ke Rumah Sakit Santosa Bandung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada 14 Juni dengan jam berbeda yaitu pukul 21.00 dan 22.00, terhadap saudara YAP dan SS. Mereka diperiksa oleh empat pejabat dan satu sekretaris," kata Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetiokartiko di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (19/6/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Ceno, masing-masing petugas lapas melanggar peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Pertama, Pasal 3 ayat 5 yaitu tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS dengan penuh pengabdian. Kedua, ayat 9 yaitu tidak bekerja dengan jujur dan cermat dan bersamangat untuk kepentingan negara.
Komandan jaga YAP dikenai sanksi disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sedangkan, pada SS dikenakan hukuman disiplin penundaan gaji berkala selama satu tahun. "Itu akan segera dikeluarkan surat keputusannya," ujarnya.
Selain itu, kedua petugas lapas ini dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk dibina.
Simak video pilihan di bawah ini: