Nasihat Tak Dianggap Saat Menjenguk Setnov di RS Santosa Bandung

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak menyebut telah memperingati Setnov untuk tidak berbuat ulah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Jun 2019, 04:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2019, 04:00 WIB
Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Bandung - Narapidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto diduga melanggar izin berobat yang diberikan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.

Mantan Ketua DPR itu justru tertangkap basah tengah pelesiran di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dengan statusnya sebagai tahanan, pada Jumat (14/6/2019).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak menyebut telah memperingati Setnov untuk tidak berbuat ulah.

"Saya waktu itu datang (ke rumah sakit) nasihati dia, saat itu ada istrinya," kata Liberti.

Selain itu ia juga telah meminta agar Setnov Novanto jujur dalam menggunakan izin berobat yang dikeluarkan pihak lapas. Namun, justru Setnov kembali berulah dengan beredar foto pelesirannya di media sosial.

"Saya bilang, kalau berobat ya berobat saja, tidak usah aneh-aneh," kata Liberti.

Sementara itu, Setnov diduga melakukan pelesiran bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor. 

"Kalau lihat gambar (pelesiran), fotonya dengan istrinya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).

Diketahui, Setnov menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019.

Abdul bersama Liberti pun telah menjenguk sekaligus mengecek keberadaan Setnov di rumah sakit. Menurut Abdul, Setya Novanto memang bersama istrinya. 

"Pada saat saya dengan Pak Kakanwil sidak ke RS Santosa, keluarganya (istrinya) ikut menunggu," ujar Abdul.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya