Liputan6.com, Jayapura - Dua pimpinan kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi di Kota Mimika, Kabupaten Timika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran sesat atau penistaan agama. Kelompok itu secara terang-terangan menjadikan pendirinya, Salvator Kameubun, sebagai nabi.Â
Dua pimpinan tersebut adalag David Kanangopme (45) sebagai pembina kelompok doa dan Yohanis Kasamol (65) sebagai Ketua kelompok doa. David diketahui menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Sementara Yohanis adalah pensiunan ASN dengan jabatan terakhir sebagai Assisten III Setda Kabupaten Mimika.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement
Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto mengatakan, pihaknya masih mengejar satu orang lainnya dalam kasus ini, yakni Salvator Kemeubun yang beralamat di Tual, Maluku Tenggara. Polisi juga memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada dugaan dia melarikan diri ke kampungnya. Kami masih terus mengejar pelaku ini," kata Agung kepada Liputan6.com, Senin (5/8/2019).
Baca Juga
Agung mengungkapkan, saat ditangkap kedua pimpinan kelompok doa tersebut telah mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan aktif kembali dalam kelompok aliran sesat itu. Keduanya juga telah membuat surat permintaan maaf kepada Pastor Paroki dan Kesukupan Jayapura dan mengakui kesalahannya menjadikan Salvator sebagai nabi.
Selain itu, kelompok doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi juga dianggap menodai ajaran agama Katolik, dengan mengganti tanda salib dalam peribadatan dengan bentuk piramida.
Diketahui, sebelumnya pengikut kelompok doa yang dibentuk pada 2005 ini mencapai 100-an orang. Namun seiring berjalannya waktu, anggotanya makin berkurang, hingga akhirnya tersisa hanya 4 orang.
"Kelompok doa ini tak mengakui Yesus adalah Tuhan dan menyembah Salvator Kameubun yang merupakan pendiri kelompok itu sebagai nabi. Oleh kelompoknya, Salvator dipercaya sebagai penghubung antara Allah dengan pengikutnya," kata Agung.
Pastor Gereja Katolik di Mimika, Pater Lambertus Nita, OFM menuturkan gereja  telah membuka pintu maaf kepada pelaku penistaan agama ajaran Katolik.
Hanya saja, pihaknya tetap meminta kedua tersangka untuk menjalani proses hukum terkait aliran sesat itu, agar umat Katolik yang kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.