UNS Kukuhkan Ketua Dewan Komisioner OJK Menjadi Guru Besar

UNS Surakarta mengukuhkan Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjadi guru besar.

oleh Fajar Abrori diperbarui 27 Agu 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 07:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Menjadi Guru Besar
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakara mengukuhkan Ketua Dewan Komisioner OJK menjadi guru besar, Senin (26/8).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengukuhkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso sebagai guru besar tidak tetap bidang ilmu Manajemen Risiko di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS. Pengukuhan tersebut digelar di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS Surakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Pengukuhan Profesor Wimboh Santoso SE, MSc, PhD dilakukan di hadapan senat UNS Surakarta. Acara pengukuhan ini dihadiri sejumlah pimpinan kementerian atau lembaga, pimpinan pemerintah daerah, dan para pimpinan jasa keuangan.

Dalam pengukuhan guru besarnya, Wimboh menyampaikan pidato dengan judul "Revolusi Digital: 'New Paradigm' di Bidang Ekonomi dan Keuangan" yang menjelaskan gambaran perlunya pendekatan baru dalam melihat proyeksi ekonomi pada era kemajuan teknologi yang sangat pesat.

Menurut Wimboh, teknologi telah merevolusi gaya hidup masyarakat yang mengakibatkan terjadinya pergeseran di tatanan ekonomi dan landscape sektor jasa keuangan yang akan menimbulkan distorsi dalam masa transisinya.

"Di satu sisi, kehadiran teknologi ini diharapkan menjadi solusi bagi peningkatan daya saing ekonomi dan terbukanya akses keuangan masyarakat, namun di sisi lainnya menimbulkan potensi risiko teknologi yang besar sehingga diperlukan pendekatan baru dalam melihat proyeksi ekonomi dan potensi risikonya terhadap stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen," kata Wimboh.

Dia menjelaskan revolusi digital saat ini menyebabkan berbagai perubahan fundamental di sektor jasa keuangan melalui inovasi keuangan berbasis teknologi seperti aktivitas pembayaran, pembiayaan, investasi, perencanaan keuangan, dan bidang keuangan lainnya. Inovasi teknologi itu telah berkembang secara masif di seluruh negara seiring dengan penetrasi internet dan smartphone, termasuk munculnya financial technology atau fintech.

"Di industri perbankan, transformasi digital terjadi tidak hanya untuk tujuan efisiensi, namun juga karena tuntutan masyarakat yang menghendaki proses transaksi perbankan yang semakin mudah, cepat, dan efisien," ungkapnya.

Transformasi Digital

Ketua Dewan Komisioner OJK Menjadi Guru Besar
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakara mengukuhkan Ketua Dewan Komisioner OJK menjadi guru besar, Senin (26/8).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Transformasi digital tersebut, menurut Wimboh, telah mengubah aktivitas perbankan tidak hanya dalam bentuk pembayaran maupun transfer dana secara online. Namun, transformasi digital juga terjadi dalam aktivitas seperti  pembukaan rekening bank.

"Pembukaan rekening bank saat ini dapat dilakukan dengan aplikasi digital banking yang dipasang bank di smartphone tanpa harus secara fisik datang ke kantor bank," ujarnya.

Sementara itu, di sektor pasar modal, banyak perusahaan sekuritas maupun manajer investasi saat ini telah melakukan investasi di bidang teknologi informasi yang memudahkan nasabahnya untuk melakukan transaksi. Jual beli saham sudah jamak dilakukan secara online melalui platform online trading yang disediakan perusahaan sekuritas.

"Demikian juga investasi dalam bentuk reksadana atau produk manajer investasi lainnya telah banyak dilakukan hanya melalui internet, tanpa mendatangi atau bertemu muka dengan perwakilan manajer investasi," ungkapnya.

Ke depan, seiring dengan berkembangnya artificial intelligence, jasa advisory berpotensi dilakukan robot advisor, menggantikan peran para analis. Di luar lembaga jasa keuangan konvensional di pasar modal, saat ini sudah berkembang pula marketplace untuk produk-produk pasar modal.

Menurut Wimboh, perkembangan teknologi tersebut menimbulkan beberapa potensi konsekuensi yang tidak diharapkan dari revolusi digital di sektor jasa keuangan seperti risiko kompetisi dari hadirnya perusahaan-perusahaan fintech lending dan potensi risiko siber yang bisa menyebabkan kerugian operasional dan penurunan reputasi.

Revolusi digital, lanjut Wimboh membuat ilmu ekonomi dan keuangan konvensional menjadi kurang relevan dengan semakin kecilnya asimeteris informasi sehingga dinamika kebijakan dan kondisi pasar dapat dengan cepat ditransmisikan secara global.

"Untuk itu, dibutuhkan pendekatan baru bagi pemerintah dan otoritas keuangan yang lebih dinamis dan kontekstual agar manfaatnya dapat optimal namun risikonya dapat dimitigasi dengan baik. Adopsi teknologi dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan menjadi suatu keharusan," dia mengatakan.

Alasan UNS Kukuhkan Wimboh Jadi Guru Besar

Otoritas sektor keuangan menurutnya, membutuhkan pendekatan pengawasan yang lebih transparan, berbasis teknologi dan berbasis data untuk memantau risiko dan melakukan pengawasan di Industri Jasa Keuangan dengan efektif dan efisien.

"Supervisory Technology (SupTech) yang saat ini sedang dikembangkan akan meningkatkan efisiensi proses pengawasan melalui penggunaan otomasi dan penyederhanaan alur kerja," Wimboh menandaskan.

Sementara itu, Rektor UNS, Jamal Wiwoho mengatakan Wimboh Santoso menjadi guru besar pertama dengan status dosen tidak tetap. Untuk menyandang gelar tersebut, seorang dosen tidak tetap harus melewati beberapa tahapan. "Untuk menjadi guru besar, syaratnya harus memiliki tacit (keahlian dengan prestasi luar biasa di bidang akademis)," ujarnya.

Menurut dia, saat ini UNS sangat membutuhkan keahlian dari Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain pada tataran konsep teori, ia juga sudah matang pada level praktis, sejak berkarir di World Bank hingga saat ini menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK.

"Dengan pengalaman Prof Wimboh akan mewarnai riset dan publikasi UNS ke depan dan menjadikan UNS sebagai center of excellent di bidang Manajemen Risiko," harapnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya