UNS

BPK menilai bahwa Universitas negeri yang saat ini mulai menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) harus menjalankan prinsip: akuntabilitas; transparansi; nirlaba; penjaminan mutu; dan efektivitas dan efisiensi.
Tampilkan foto dan video
Loading