Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika geram dengan tindakan dua sosok guru yang viral memerankan adegan porno. Terlebih pemeran perempuan mengenakan pakaian ASN. Adegan mesum itu pun viral dengan judul 'video syur ASN Jabar'.
"Jelas mencoreng dunia pendidikan, apalagi kan bukan pasangan suami istri lalu diunggah ke media sosial, harus ada hukuman setimpal dan berat," kata Anne di Purwakarta, Sabtu (21/9/2019).
Anne mengaku belum menonton video tersebut. Namun dia menyatakan sejoli dalam video syur ASN Jabar itu diperankan RIA dan RJ. Menurut dia, sudah sepantasnya pelaku diberikan hukuman berat, apalagi kalau terbukti bekerja di pemerintahannya.
Advertisement
Baca Juga
"Seharusnya mereka tahu aturan lah, mau honorer atau ASN, apalagi mereka pengajar kan," katanya.
Anne meminta agar masyarakat untuk tidak mencari tahu video tersebut terutama untuk para pelajar yang harus dilindungi dari konten berbau porno.
"Sudah hentikan jangan disebar lagi, apalagi kalau sampai pada anak - anak sangat tidak baik dan tidak mendidik," ujar dia.
Dia menegaskan, bantuan untuk peningkatan produk yang dijual oleh pemeran wanita juga akan dibatalkan. Pernyataan itu menyusul dugaan pemeran wanita dalam video syur ASN Jabar itu merupakan salah satu pelaku UMKM berprestasi di Purwakarta.
"Belum pernah bertemu hanya saja katanya yang kemarin mewakili Jawa Barat, ya kalau terbukti kita batalkan bantuan peningkatan UMKMnya," jelas Anne.
Kedua Pelaku Dipecat
Pemeran pria RIA dan RJ pemeran perempuan dalam video mesum pegawai berpakaian ASN keduanya saat ini sudah diberhentikan dari sekolah tempat mereka mengajar. Itu dilakukan setelah foto dan video tidak senonoh tersebut viral di media sosial.
RJ yang diduga sebagai perempuan dalam foto maupun video langsung dikeluarkan pihak sekolah. RJ melanggar kode etik. Begitupun dengan RIA pria yang menyebarkan video tersebut, diberhentikan dari sekolah melalui surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kabupaten Purwakarta, Darta mengatakan, untuk kasus tersebut sudah ditangani langsung Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah IV.
"Saya merasa sedih, ini sudah merupakan perbuatan atau kasus yang bisa membuat malu nama baik keluarga dan nama baik sekolah. Saat ini kedua sekolah telah memberhentikan guru tersebut," kata Darta, Jum'at (20/9/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ dan RIA mengajar di sekolah berbeda dan masing-masing sudah berkeluarga.
Video RJ dan RIA sebelumnya viral di media sosial apalagi dalam adegan video dan foto, RJ menggunakan pakaian dinas berlogokan Pemprov Jabar. Video tersebut tersebar melalui media sosial dan terbagi dalam tiga bagian.
Sedangkan RIA yang diduga menjadi penyebar foto dan video tersebut, kini ditahan di Polda Jabar bahkan bisa dikenai ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2 Milyar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement