Duh, Pria Paruh Baya di Takalar Nekat Nikahi Anak Kandungnya

Upaya pernikahan sedarah ini terungkap setelah istri TDT curiga setelah suami dan anaknya tiba-tiba hilang dari rumah.

oleh Fauzan diperbarui 20 Des 2019, 05:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 05:00 WIB
ilustrasi cincin pernikahan.
Ilustrasi cincin pernikahan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Makassar - TDT, pria berusia 50 tahun, nekat membawa kabur, H (16), anaknya sendiri dan berniat menikahi anak gadisnya itu. Alasan pernikahan sedarah ini adalah karena sang anak telah hamil hasil buah hubungan keduanya sejak dua tahun terakhir.

Pria asal Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar ini ditangkap di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu sebelum melangsungkan pernikahan sedarah dengan anak kandungnya. Kejadian ini terungkap setelah istri TDT curiga setelah suami dan anaknya tiba-tiba hilang dari rumah.

"Ibunya ini curiga karena suami dan anaknya tiba-tiba hilang. Jadi dia melaporkan ke Polres Takalar," kata Kanit PPA Polres Takalar, AIPDA Suanto, Kamis (19/12/2019).

Polisi pun bergerak cepat mencari keberadaan ayah dan anak itu. Setelah tiga pekan menghilang, polisi akhirnya berhasil mengamankan TDT (50) dan H (16) di sebuah kamar indekos di Kabupaten Pangkep.

"Kita langsung bawa ke Mapolres Takalar untuk diinterogasi," Suanto menambahkan.

Di hadapan polisi, TDT mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak gadisnya sendiri selama dua tahun terakhir. Aksinya itu dilakukan di rumah mereka sendiri, setiap kali sang istri sedang tidak berada di rumah.

"Sejak si anak masih SMP ya, kalau pengakuan dari anak dia digauli baik siang maupun malam, dan kita duga ada unsur paksaan terhadap sang anak," jelas Suanto.

Dari hasil hubungan keduanya, H (16) akhirnya hamil, kehamilan sang anak inilah yang kemudian menjadi alasan dari TDT membawa kabur putrinya itu. Belakangan TDT bahkan memiliki niat untuk bertanggung jawab terhadap anak yang dikandung oleh anak gadisnya itu dengan cara menikahinya. Dengan kata lain, melakukan pernikahan sedarah.

"Si anak kita sudah periksa, dan memang dia hamil 6 bulan. Kita juga melakukan pendampingan psikologis kepada sang anak karena dia mengalami trauma," dia memungkasi.

 

MUI Angkat Bicara

MUI Majelis Ulama Indonesia
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Hasid Hasyim Palagai pun angkat bicara terkait niat TDT (50) untuk menikahi anaknya sendiri, H (16), setelah menggauli anaknya selama dua tahun. Hasid menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan TDT merupakan hal yang dilarang oleh agama.

"Yang jelas ini haram ya. Ini kan tergolong pernikahan sedarah dan dilarang dalam agama Islam," Hasid menjelaskan.

Tidak hanya dilarang oleh agama, Hasid juga menyebutkan bahwa pernikahan sedarah dilarang oleh negara. Selain itu, lanjutnya, secara medis, pernikahan sedarah pun bisa sangat berbahaya bagi keturunan.

Hasid pun memastikan jika belakangan ada penghulu atau imam yang menikahkan ayah dan anak atau penikahan sedarah lainnya, MUI Kabupaten Takalar akan langsung menindaklanjutinya.

"Jika mana kemudian hari ada imam atau penghulu yang berani menikahkan mereka berdua maka MUI Takalar akan menindak lanjut ke hukum dan dengan lantang kami berkata aram dan sebaiknya cegah," jelas Hasid.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya