Begini Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah yang Rusak untuk Korban Banjir Banten

Korban bencana banjir dan longsor di Banten yang mengalami kerusakan dan kehilangan sertifikat tanah kini bisa memperbaikinya. Begini prosedurnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 17 Jan 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 11:00 WIB
Temuan Relawan Kampung Indonesia di Lokasi Bencana Kabupaten Lebak
Relawan Kampung Indonesia, Muhammad Arif Kirdiat menceritakan kisahnya selama membantu korban bencana dan berada dilokasi banjir bandang dan longsor. (Foto: Liputan6/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Banten - Korban bencana banjir dan longsor di Banten yang mengalami kerusakan dan kehilangan sertifikat tanah bisa memperbaikinya hanya dengan membayar Rp50 ribu per sertifikat. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan surat tanahnya.

"Kita sudah mensosialisasikan bahwa bagi masyarakat yang terkena banjir, kalau sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke kantor pertanahan. Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak," kata Kepala BPN Banten, Andi Tantri Abeng, Kamis (16/1/2020).

Sedangkan bagi yang kehilangan surat tanah karena hanyut terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, harus menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.

Andi berjanji, BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya, baik yang rusak, hilang, maupun pembuatan sertifikat tanah baru.

"Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Dia benar hilang, dia benar warga korban banjir, dia benar tinggal di situ, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit," tegasnya.

BPN Banten mengaku program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut program sertifikasi tanah untuk di Banten menargetkan sebanyak 358 ribu kavling tanah.

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

"Kita mulai membuka diri, agar program PTSL 2020-2023 dapat tercapai. Target tahun ini 358 ribu kavling," jelasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya