Liputan6.com, Bandung - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara soal deposito sebesar Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumahnya.
Diketahui, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pada PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Advertisement
Baca Juga
Ridwan mengaku, deposito tersebut bukan miliknya. "Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita," katanya dalam keterangan di Bandung pada Selasa (18/3/2025).
Advertisement
Di sisi lain, Ridwan juga mengeklaim dirinya tidak pernah mendapatkan laporan terkait kasus dugaan mark up iklan media Bank BJB yang kini tengah diusut KPK itu.
Saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dia menjelaskan bahwa dirinya memiliki fungsi sebagai ex-officio dalam mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur. Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," ujarnya.
5 Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.
"Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Rabu (12/3/2025).
Saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penulis: Arby Salim
Advertisement
