Wali Kota Pare-Pare dalam Pusaran Suap Proyek DAK

Dua saksi kunci dalam sidang perkara dugaan pidana UU ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pare-Pare ungkap keterlibatan Wali Kota Pare-Pare dalam skandal suap proyek DAK tahun 2016.

oleh Eka Hakim diperbarui 24 Jan 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 12:00 WIB
Dua saksi dalam perkara UU ITE beberkan adanya dugaan suap proyek DAK di Kota Pare-Pare (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Dua saksi dalam perkara UU ITE beberkan adanya dugaan suap proyek DAK di Kota Pare-Pare (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Pare-Pare - Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel kembali mendesak aparat penegak hukum. Baik kejaksaan maupun kepolisian untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare.

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, tak ada alasan bagi kejaksaan maupun kepolisian untuk tidak menyelidiki kasus dugaan suap proyek DAK di Kota Pare-Pare yang dikabarkan melibatkan Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

Keterangan saksi-saksi dalam sidang kasus UU ITE yang mendudukkan dua orang warga jadi terdakwa yakni Kaharuddin dan Iksan Ishak di Pengadilan Negeri Pare-Pare, Senin 20 Januari 2020, merupakan fakta hukum yang seharusnya segera ditindaklanjuti penegak hukum.

Kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul dalam sidang kasus UU ITE itu membeberkan adanya kegiatan dugaan suap pada pengurusan proyek DAK tahun anggaran 2016 senilai Rp40 miliar yang sebelumnya telah diterima oleh Kota Pare-Pare.

Kedua saksi yakni Muhammad Yamin dan Taufiqurrahman di dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa surat pernyataan yang isinya menggambarkan adanya kegiatan dugaan suap proyek DAK yang ditandatangani mereka di atas materai Rp6000 yang disebarkan oleh kedua terdakwa di media sosial (Facebook) benar adanya.

Tak hanya itu, mereka juga membenarkan adanya kegiatan pemberian uang senilai Rp1,5 miliar kepada pengusaha asal Papua, H. Hamzah di sebuah mal bernama Mal Ratu Indah Makassar pada bulan November 2016, sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk proyek DAK tambahan perubahan TA 2016 sektor jalan sebesar Rp40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare atas perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

"Keterangan saksi di persidangan merupakan fakta hukum yang tak boleh diabaikan dan seharusnya segera ditindaklanjuti," terang Kadir di Kantor Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di Jalan AP. Pettarani Makassar, Kamis (23/1/2020).

Ia mengatakan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare didukung sejumlah alat bukti. Selain keberadaan surat pernyataan adanya kegiatan yang dimaksud, juga dikuatkan fakta hukum adanya keterangan saksi dalam sidang kasus UU ITE yang mendudukkan Kaharuddin dan Iksan Ishak sebagai terdakwa.

Dimana kedua saksi tersebut yakni Muhammad Yamin dan Taufiqurrahman juga diketahui sebagai orang yang membuat pernyataan adanya kegiatan dugaan suap proyek DAK yang dimaksud.

"Jadi tak ada lagi alasan bagi polisi maupun jaksa tak ingin lanjutkan pengusutan kasus dugaan suap proyek DAK tersebut," tutur Kadir.

Tanggapan Akademisi

Jermias Rarsina, Dosen Fakultas Hukum UKI Paulus Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Jermias Rarsina, Dosen Fakultas Hukum UKI Paulus Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Jermias Rarsina, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar menjelaskan, dengan adanya keterangan saksi, Muhammad Yamin di dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana UU ITE yang disidangkan kemarin tepatnya Senin tanggal 20 Januari 2020, yang menerangkan dan membenarkan surat pernyataan terkait adanya kegiatan pemberian uang dalam rangka pengurusan proyek DAK (dugaan suap) yang menyebut nama Wali Kota Pare-Pare benar adanya, maka kesaksian Yamin tersebut merupakan fakta hukum persidangan.

"Harusnya Wali Kota Pare-Pare secara hukum dilibatkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara bersama-sama dengan Muhammad Yamin dan kawan-kawan sebagai pembuat dalam arti delneming (penyertaan) sesuai pasal 55 KUHPIDANA," kata Jermias saat ditemui di sebuah warkop di bilangan Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (23/1/2020).

Dalam berbagai literatur hukum mengenai teori ajaran delneming (penyertaan), kata Jermias, itu terbagi atas orang yang melakukan (dader/pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), orang yang turut melakukan (Mededader) dan orang yang membujuk, memancing atau menganjurkan (uitloker).

Semua yang dijelaskan diatas, lanjut dia, harus memenuhi syarat berupa: para pelaku harus kontak fisik, harus ada kerja sama dan saling menginsyafi kerja sama tersebut untuk sesuatu maksud dan tujuan.

Secara fakta hukum persidangan, kata Jermias, bahwa dengan adanya keterangan Muhammad Yamin dkk selaku saksi membenarkan keberadaan Wali Kota Pare-Pare sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (dugaan suap), maka seharusnya Wali Kota Pare-Pare ditarik masuk untuk didudukkan pertanggungjawaban pidananya dalam kategori ajaran delneming yang dimaksud. Yakni mengenai peranannya dalam hubungannya dengan Muhammad Yamin dkk sekaitan dengan surat pernyataan yang diduga ada aroma kasus korupsi (dugaan suap proyek DAK).

"Hal penting yang harus digaris bawahi secara hukum oleh aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa adalah bahwa setiap putusan Pengadilan mempunyai sifat secara yuridis dan salah satunya adalah putusan memiliki kekuatan pembuktian," jelas Jermias.

Putusan Pengadilan, kata dia, jika mempertimbangkan fakta hukum bahwa benar ada keterlibatan Wali Kota Pare-Pare atau benar-benar terlibat perannya dengan keberadaan surat pernyataan yang dibuat oleh Muh. Yamin dkk, maka tidak ada alasan apapun yang bersangkutan (Wali Kota Pare-Pare) harus dilibatkan dalam dugaan perkara pokok kasus korupsi yang dialami oleh Muhammad Yamin dkk, terlepas nanti kedepannya apakah pertanggungjawaban perbuatan pidana oleh Wali Kota Pare-Pare terbukti bersalah atau tidak.

Hal ini, menurut dia, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang fair, obyektif, tidak diskriminatif dan berkeadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pintu masuk untuk melibatkan Wali Kota Pare-Pare cukup beralasan pengembangannya dalam ajaran delneming (penyertaan) sesuai pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," Jermias menandaskan.

Sebelumnya, pada sidang perkara dugaan tindak pidana UU ITE yang mendudukkan dua orang terdakwa yakni Kaharuddin dan Iksan Ishak berlangsung di Pengadilan Negeri Pare-Pare, Senin 20 Januari 2020.

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yakni Muhammad Yamin (Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare) dan Taufiqurrahman (PNS di Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare).

Dalam kesaksiannya di persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Khustul Khatimah selaku Hakim ketua serta Novan Hidayat dan Krisfian Fatahila selaku Hakim anggota, Muhammad Yamin menjelaskan terkait kebenaran surat pernyataan yang disebarkan kedua terdakwa kasus UU ITE yakni Kaharuddin alias Lapoluz dan Iksan Ishak alias Dedy fokus ke media sosial (Facebook).

Dimana surat pernyataan tersebut berisi tentang adanya kegiatan pemberian uang miliaran rupiah kepada pengusaha bernama H. Hamzah untuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tahun anggaran 2016 di Jakarta yang telah turun ke Kota Pare-Pare sebelumnya. Dimana pemberian uang untuk biaya pengurusan proyek DAK senilai Rp40 miliar itu atas perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

"Surat pernyataan tersebut semua benar, baik tentang pengembalian uang ke Hamzah, pengusaha di Papua sebesar Rp1,5 miliar atas perintah Walikota Pare-Pare, Taufan Pawe," ucap Yamin dihadapan Majelis Hakim sembari memperlihatkan bukti keaslian surat pernyataan yang ia buat bersama Taufiqqurahman dan Syamsul Idham tersebut.

Lanjut dalam persidangan, ia juga mengatakan bahwa pengembalian uang senilai Rp1,5 miliar yang dimaksud tujuannya untuk pengurusan proyek DAK tambahan sebesar Rp40 miliar.

Adapun mengenai kucuran dana sebesar Rp53 miliar, kata Yamin, itu merupakan gabungan dari pengurusan dana infrastruktur lainnya yang nilainya sebesar Rp13 miliar.

”Kalau saya hanya mengurus Rp40 miliar. Yang Rp13 miliar itu diurus oleh Dinas PU sehingga disetujui oleh pemerintah pusat," terang Yamin dalam persidangan.

Meski membenarkan keberadaan surat pernyataan beserta isinya itu, Yamin mengaku tidak tahu terkait peredaran surat pernyataan tersebut di medsos (facebook).

"Padahal saya hanya mengkopi surat pernyataan itu untuk diberikan kepada penyidik Polres Pare-Pare saat penyidikan kasus dugaan raibnya dana kas Dinas Kesehatan Pare-Pare," tutur Yamin menanggapi pertanyaan Rahmat S Lulung, Penasehat Hukum kedua terdakwa perkara UU ITE, Kaharuddin dan Iksan Ishak di persidangan.

Ia kembali menegaskan bahwa terkait dengan isi surat pernyataan dan peristiwa kejadian yang dibuat itu benar adanya. Surat pernyataan, kata dia, dibuat sebagai bukti bahwa ada peristiwa yang terjadi atas perintah Wali Kota Pare-Pare sendiri.

"Saya tidak bertindak tanpa ada perintah dari Wali Kota,” beber Yamin.

Tak hanya itu, masih dalam persidangan ia juga menerangkan bahwa surat pernyataan turut ditandatangani oleh Taufiqqurahman dan Syamsul Idham setelah mereka membaca isi surat pernyataan yang dimaksud.

"Sebelum ditanda tangani, keduanya (Taufiqqurahman dan Idham) membaca isi surat itu, tanpa ada sedikit pun unsur paksaan,” ungkap Yamin.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Taufiqurrahman di dalam persidangan. Ia mengatakan benar telah menandatangani surat pernyataan bersama Syamsul Idham setelah membaca isinya.

"Saya dan Idham sudah membacanya lalu kami tanda tangani berdua dan saya yang terakhir menandatangani surat pernyataan itu setelah ditanda tangani pak Yamin dan pak Idham," terang Taufiqqurahman di depan Majelis Hakim.

Usai memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana UU ITE itu, Majelis Hakim mempersilahkan keduanya meninggalkan tempat untuk selanjutnya sidang dinyatakan ditutup dan akan berlanjut esoknya dengan agenda mendengar keterangan saksi A de Charge (meringankan) oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Kronologi

Dua orang warga ditetapkan tersangka dalam dugaan pidana UU ITE karena menyebar salinan surat pernyataan adanya dugaan suap proyek DAK senilai Rp40 miliar ke media sosial facebook (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Dua orang warga ditetapkan tersangka dalam dugaan pidana UU ITE karena menyebar salinan surat pernyataan adanya dugaan suap proyek DAK senilai Rp40 miliar ke media sosial facebook (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Kedua terdakwa masing-masing Kaharuddin, warga Jalan Bau Massepe, Kota Pare-Pare dan Iksan Ishak, warga Jalan Kesuma, Kota Pare-Pare ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena telah menyebarkan salinan pernyataan tiga PNS Pemkot Pare-Pare terkait adanya dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar ke media sosial (facebook).

Melalui akun facebooknya, keduanya masing-masing memposting surat pernyataan tiga PNS Pemkot Pare-Pare ke medsos facebook.

Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materi bernilai Rp 6000 itu, tertuang pernyataan tiga orang PNS masing-masing Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham yang menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal bernama Mal Ratu Indah Makassar sebagai bentuk pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare dan itu berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

Belakangan, surat pernyataan tersebut dianggap tidak benar sehingga korban, Wali Kota Pare-Pare, Muh. Taufan Pawe merasa nama baiknya dicemarkan dan membuat Laporan Polisi untuk ditindak lanjuti.

Subdit 5 Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulsel pun melakukan pelacakan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar screenshot postingan surat pernyataan tiga PNS Pemkot Pare-Pare yang disebarkan ke medsos serta handpone para tersangka yang digunakan memposting surat pernyataan tiga PNS yang dimaksud ke medsos.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ancaman pidana Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong/ hoaks.

Motif kedua tersangka memposting salinan pernyataan tiga PNS terkait adanya dugaan suap proyek DAK. Sementara kasus dugaan suap proyek DAK yang dimaksud masih dalam penyelidikan Polres Pare-Pare yang diback up Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya