Malu Didengar Tetangga Saat Ditagih Utang, Sartini Aniaya Rentenir

Akibat dianiaya, korban yang diduga seorang rentenir mengalami luka-luka.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 20 Feb 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 23:00 WIB
penganiayaan
Ilustrasi kekerasan (iStockPhoto)

Liputan6.com, Bandung Seorang ibu rumah tangga, Supartini (36) gelap mata dan menghajar Taruli Risma Tua (50) dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram di rumahnya, Kampung Buni Kasih, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Akibatnya, Taruli yang diduga seorang rentenir mengalami luka-luka.

Supartini nekat menganiaya Taruli karena malu saat ditagih utang. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (14/2/2020).

Kapolresta Bandung Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku gelap mata dan memukul korban saat ditagih untuk membayar hutang yang telah pelaku pinjam dari korban.

"Nyonya Supartini melakukan penganiayaan karena Ibu Taruli saat menagih utang ke rumahnya dengan cara berteriak-teriak. Karena malu dan takut terdengar tetangga, Supartini pun kalap dan gelap mata," kata Hendra, Rabu (19/2/2020).

Supartini ketika itu lari ke arah dapur untuk mengambil tabung gas 3 kilogram. Tanpa basa basi dia langsung menghantamkan tabung gas itu ke arah kepala Taruli.

“Akibatnya kepala korban mengalami luka sobek dan wajah korban lebam-lebam. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Santosa,” ujar Hendra.

Taruli terkapar berlumuran darah usai dianiaya Supartini. Namun pelaku justru mendadak pingsan usai menganiaya korban.

“Mungkin pelaku syok melihat korban terkapar berlumuran darah,” ucap Hendra.

Diketahui bahwa Supartini meminjam uang kepada Taruli yang diduga adalah seorang rentenir sebesar Rp1,7 juta. Namun Supartini baru bisa membayar utang kepada Taruli sebesar Rp1 juta.

Taruli sendiri meminta Supartini membayar utang tersebut dengan cara mencicil tiap hari sebesar Rp70 ribu. Akan tetapi pembayaran Supartini macet tiga hari.

"Pelaku kini sudah diamankan dan telah dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Bandung. Akibat perbuatannya Supartini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana," kata Hendra.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya