Liputan6.com, Bandung - Penyidik Satreskrim Polresta Bandung mengungkap temuan baru atas pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban. Salah satunya, tersangka utama sempat mengambil uang korban senilai lebih dari Rp2 juta usai menghabisi nyawa korbannya.
Baca Juga
Advertisement
"Selain pasal 338 dan 340 KUHPidana, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 365 KUHPidana. Karena setelah mengeksekusi korban, tersangka mengambil uang milik korban," kata Wakapolresta Bandung Ajun Komisaris Besar A. Agus R, Kamis (6/2/2020).
Seperti diketahui, korban bernama Edward Silaban, pria yang menagih utang kepada manajer kedai ramen di Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dibunuh secara sadis pada 28 Januari 2020.
Edward sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sebelum akhirnya polisi menyelidki laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa batu bata, pisau, dan tali yang digunakan untuk membunuh korban.
Penyidik juga menangkap tujuh tersangka atas kasus pembunuhan berencana ini. Dua pelaku utama yakni manajer kedai ramen LT (26) dan pegawai kedai RM (19) sebagai eksekutor pembunuhan. Sementara, lima orang tersangka lainnya yakni DM (20), SR (21), DS (23), AM (20), dan IN (21), ikut membantu LT dan RM dalam kejahatan pembunuhan tersebut.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami tetapkan lima tersangka dan dua pelaku utama jadi tersangka," kata Agus.
Pelaku Jebak Korban
Agus kemudian menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka berbeda-beda yaitu di mana pelaku utama LT yang memiliki sangkutan utang kepada korban, berperan menghubungi korban agar bisa bertemu.
"Jadi korban dihubungi oleh pelaku utama LT, dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya. Namun, yang terjadi korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku," ujarnya.
Agus mengakui, para pelaku tersebut cukup sadis menghabisi nyawa korban, yaitu dengan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu. Namun, korban masih melawan.
Kemudian pelaku RM memukulkan batu bata ke kepala korban sebanyak dua kali. Ternyata korban masih juga melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku utama yaitu LT mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dan langsung menusukkan ke bagian leher korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
"Jadi para pelaku ini sudah merencanakan mengenai pembunuhan tersebut," ujar Agus.
Selain itu, untuk menutupi kasusnya, para tersangka juga membuang jasad Edward ke jurang yang berlokasi di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
"Tersangka merental mobil dan sempat kabur ke Jakarta dan Bali hingga akhirnya tertangkap di Malang, Jawa Timur," kata Agus.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menetapkan empat orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Ada tujuh orang tersangka serta empat orang yang turut membantu kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Simak video pilihan di bawah ini:
Advertisement