Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Petinggi Sunda Empire

Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga tersangka kasus penyebaran informasi tidak benar yang mendirikan kelompok Sunda Empire, telah menjalani tes psikologis.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 19 Feb 2020, 11:27 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 11:27 WIB
Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum
Dua orang kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga tersangka kasus penyebaran informasi tidak benar yang mendirikan kelompok Sunda Empire, telah menjalani tes psikologis yang digelar penyidik Polda Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan kejiwaan ketiga tersangka Sunda Empire tersebut menunjukkan bahwa ketiganya tidak memiliki gangguan jiwa.

"Perkembangan dari hasil psikologi ketiga suspect Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga, Rabu (19/2/2020).

Atas hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Saptono, penyidik akan melanjutkan ke tahap selanjutnya. "Layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak akan ada pemeriksaan lanjutan kepada ketiga tersangka dalam kasus ini.

Namun saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari Kedutaan Besar Swiss perihal deposito yang diklaim Sunda Empire melalui sertifikat dari sebuah bank. Dalam upaya merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil mencairkan deposito sebesar USD500 juta di Bank Swiss.

"Untuk perkembangan deposito masih tunggu konfirmasi dari Kedutaan Swiss," kata Saptono.

Dalam kasus Sunda Empire, penyidik sudah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Rangga.

Kasus ini bermula ketika Polda Jawa Barat menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu, polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Simak video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya