Lembang - Ratusan pohon di lahan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bandung Utara teridentifikasi tua dan keropos. Puluhan di antaranya sudah dirobohkan agar tak menimpa permukiman warga.
Administratur Perhutani KPH Bandung Utara Komarudin menerangkan, dari data terakhir, sedikitnya 200 pohon yang didominasi pohon pinus, rawan tumbang karena berusia tua dan batangnya mulai keropos.
Advertisement
Baca Juga
Pohon tua itu kebanyakan ada di Kawasan Cikole Lembang, Cisarua, dan sekitar Gunung Manglayang. Saat ini 70 pohon itu sudah dirobohkan terutama yang dekat permukiman warga dan jalan raya.
"Jadi bukan ditebang ya, tapi dirobohkan dan nanti setelah itu pohonnya disimpan sampai lapuk tidak boleh digunakan," ujarnya saat dihubungi, Minggu (23/2/2020).
Perobohan pohon tersebut, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap dengan melihat kondisi dan situasi di lapangan dan harus menunggu hasil kesepakatan dari pimpinan serta instansi terkait. Sesuai aturan, setelah melakukan perobohan pohon tua itu, pihaknya harus langsung mengganti dengan 3 hingga 5 pohon.
"Saat musim hujan potensi pohon tumbang memang sangat tinggi. Makanya kami lebih waspada dan sudah mendapat surat dari pimpinan untuk mengidentifikasi pohon rawan tumbang," kata Komarudin.
Menurutnya, perobohan pohon tua itu dilakukan untuk menghindari adanya korban jiwa akibat pohon tumbang dan sejauh ini dengan adanya identifikasi pohon tua kecelakan akibat pohon tumbang bisa diminimalisir.
"Penanaman pohon itu, untuk peremajaan kembali dan sebagai pengganti yang dirobohkan. Tapi penggantinya harus lebih banyak dari jumlah yang ditebang," ucapnya.
Terakhir, pohon tumbang dari lahan Perhutani tumbang dan menimpa dua rumah semi permanen di Kampung Sukawana, RT 1/13, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga rusak berat, Kamis (20/2/2020). Pohon jenis pinus setinggi 20 meter dengan diameter 70 sentimeter itu tumbang setelah sebelumnya terjadi hujan deras disertai angin kencang sehingga menimpa dua rumah milik Hidayat (37) dan Eti Rohaeti (45).
"Betul, itu pohon dari lahan Perhutani, tapi rumah itu dibangun dekat lahan kami tanpa izin atau bisa disebut ilegal," ujar Komarudin. (AMA/PNJ)
Â
Baca berita menarik lainnya di Ayobandung.