Stadion Mattoangin Resmi Kembali ke Tangan Pemprov Sulsel

Setelah puluhan tahun dikelola oleh pihak YOSS, kini Stadion Mattoangin kembali ke tangan Pemprov Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 03 Mar 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 23:00 WIB
Pihak YOSS serahkan Stadion Mattoangin ke Pemprov Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Pihak YOSS serahkan Stadion Mattoangin ke Pemprov Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyaksikan serah terima aset berupa Stadion Mattoangin dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Serah terima secara resmi dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) Andi Ilhamsyah Mattalatta kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Senin (2/3/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajak masyarakat Sulsel untuk merawat Stadion Mattoangin tersebut sebagai salah satu ikon olahraga kebanggaan di Indonesia Timur dan menjadi pemersatu semangat para pemuda.

"Kita semua hari ini menyaksikan aset Stadion Mattoangin dikembalikan kepada Pemprov Sulsel. Stadion ini bukan milik Gubernur atau siapa pun, tetapi milik rakyat Sulsel. Karenanya, pengadministrasiannya harus dicatatkan sebagai aset daerah," ujar Ghufron.

Stadion Mattoangin merupakan sarana olahraga milik Pemprov Sulsel yang sebelumnya dikelola oleh YOSS terhitung sejak tahun 1957. Aset tersebut diketahui memiliki luas 79.777m2 dan taksiran nilainya mencapai Rp900 miliar.

 

Penyelamatan Aset Libatkan KPK, Jaksa, dan BPN

Penyelamatan sejumlah aset milik Pemprov Sulsel libatkan KPK, Kejati Sulsel dan BPN (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Penyelamatan sejumlah aset milik Pemprov Sulsel libatkan KPK, Kejati Sulsel dan BPN (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Selain Stadion Mattoangin, KPK juga menemukan sejumlah aset lainnya di Provinsi Sulsel berada dalam penguasaan pihak ketiga dengan nilai total aset sekitar Rp1,5 triliun.

Aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut melalui pendampingan Korsupgah KPK telah dilakukan upaya pengembalian agar tercatat sebagai aset Pemprov. Proses penyelesaiannya dilakukan dengan koordinasi bersama antara KPK, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional.

"Alhamdulillah KPK dapat menjadi mediator pengembalian aset. Dengan mediasi, bisa mengembalikan aset negara yang nilainya sangat besar. Sulsel memberikan contoh terbaik. Semoga semangat ini dapat menular ke daerah lain yang asetnya juga banyak berada di pihak ketiga," kata Ghufron.

Tahun ini Pemprov Sulsel berencana merenovasi agar fasilitas olahraga tersebut dapat dimanfaatkan lebih besar oleh masyarakat. Pemprov diketahui telah mengusulkan anggaran untuk renovasi dan mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hadir dalam acara serah terima, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ketua Dewan Pembina YOSS Andi Ilhamsyah Mattalatta, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar dan Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Korsupgah KPK Wilayah Sulawesi, Adlinsyah Malik Nasution beserta tim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya