Pemprov Sulsel Gandeng Kejati dan KPK, Ada Apa?

Kejati Sulsel bersama KPK turun membantu Pemprov Sulsel dalam upaya pengoptimalan aset.

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Feb 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2019, 17:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menyebutkan ada sekitar 50 persen aset milik Pemprov Sulsel yang bermasalah diantaranya dikabarkan raib (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menyebutkan ada sekitar 50 persen aset milik Pemprov Sulsel yang bermasalah diantaranya dikabarkan raib (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengoptimalkan seluruh aset yang ada sekaligus menelusuri beberapa diantaranya yang bermasalah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Tarmizi membenarkan hal tersebut. Dua hari lalu, kata dia, tim pencegahan dan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejati Sulsel.

"KPK berkordinasi dengan kita membahas permintaan Pemprov Sulsel dalam hal ingin dibantu dalam pengoptimalan aset," kata Tarmizi di Kantor Kejati Sulsel, Jumat 15 Februari 2019.

Bentuk pengoptimalan itu, beber Tarmizi, diantaranya membantu menyelesaikan beberapa aset yang masih bermasalah sekaligus mengusut beberapa diantaranya yang dikabarkan juga sudah raib atau hilang.

"Salah satunya aset berupa lapangan sepak bola di Makassar yang dikabarkan katanya juga bermasalah," kata Tarmizi.

Namun sebelum melakukan langkah-langkah yang dimaksud, kata Tarmizi, pihaknya bersama tim KPK masih menunggu pendataan inventarisasi seluruh aset yang ada dari Pemprov Sulsel.

Hal itu, diakuinya, sangat penting dan sangat diharapkan adanya transparansi dari Pemprov Sulsel agar upaya-upaya yang dilakukan kedepannya juga dapat berjalan optimal.

"Terakhir data yang kami terima baru 50 persen aset yang sudah diverifikasi. Sementara 50 persen lagi masih bermasalah," jelas Tarmizi.

Bermasalah, kata Tarmizi, bukan berarti langsung dinyatakan pidana dan hal itu butuh proses pendalaman. Bisa saja karena kemungkinan hanya belum terverifikasi dengan baik. Baik dari kelengkapan dokumen atau ada hal lainnya yang bersifat alas hak.

"Ada juga kemungkinan karena masih dalam status pengelolaan oleh pihak ketiga dan masih dalam proses kordinasi dengan pihak ketiga yang dimaksud. Yah kita tunggu saja data lengkap itu dari Pemprov Sulsel," Tarmizi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya