Liputan6.com, Aceh - Tim bea cukai Kota Lhokseumawe, disokong petugas kepolisian sektor Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah yang dilakukan via jalur laut, Rabu (4/2/2020). Jumlah bawang yang hendak diselundupkan itu lebih kurang sebanyak 50 ton.
Menurut Kapolsek Baktiya Barat, Iptu Heri, kapal yang membawa bawang-bawang selundupan tersebut mendarat di kawasan pantai Gampong Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat. Para penyelundup pun ditangkap oleh otoritas terkait di lokasi tersebut.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua unit pikap dan satu unit minibus. Orang yang dinyatakan bertanggung jawab atas bawang selundupan tersebut adalah HH (60), warga Gampong Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Advertisement
"Ketangkap oleh tim Bea Cukai, karena ada kesimpangsiuran dengan masyarakat, orang itu (Bea Cukai) tidak berani mengeluarkan barang, saya ditelepon, kami datang ke lapangan, ternyata benar ada penangkapan bawang," jelas Heri.
Menurut Heri, bawang-bawang tersebut kabarnya dibawa dari negeri jiran, Malaysia. Kapal yang membawa bawang selundupan tersebut ditambatkan pihak Bea Cukai di perairan Gampong Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang.
"Tadi ditambat di situ, tapi, saya tidak tahu, apa dibawa ke tempat lain," imbuh Heri.
Pada Agustus tahun lalu, tim patroli Bea Cukai Kota Lhokseumawe juga menangkap dua kapal yang membawa bawang merah ilegal di perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh. Petugas menyita puluhan ton bawang merah tanpa dokumen beserta delapan anak buah kapal (ABK).
Kapal tersebut dikonfirmasi berangkat dari salah satu pelabuhan di Penang, Malaysia. Ada ribuan karung bawang merah ilegal di dalam kapal, namun, saat itu jumlah pastinya belum dihitung.